- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Hakim MK setloonnggg] Hakim MK 'Ajari' Kubu Prabowo Menulis Benar


TS
uusDK
[Hakim MK setloonnggg] Hakim MK 'Ajari' Kubu Prabowo Menulis Benar
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Muhammad Alim memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas gugatan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam sidang perdana sengketa pemilihan calon presiden dan wakil presiden hari ini, Rabu, 6 Agustus 2013, Alim memaparkan kesalahan menulis dan ejaan di beberapa halaman. "Mungkin karena terburu-buru sehingga menulis keliru dan salah," kata Alim, Rabu 6 Agustus 2013.
Alim mencontohkan istilah masif. Dalam berkas gugatan ditulis massif. "Seharusnya s-nya satu karena sudah diindonesiakan. Kalau bahasa Inggris memang dua."
Alim juga menyoroti pemakaian kata "merubah" di halaman 8, 12 dan 112. Menurut ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar seharunya "mengubah". Alim menambahkan berkas perkara seharusnya dibuat dengan bahasa yang bagus dan benar.
Beberapa kesalahan ejaan, misalnya penulisan nama orang dengan menggunakan huruf kecil dan menulis kata "terhadap" dua kali di halaman 115.
Hakim Ahmad Fadli Sumadi juga memberikan masukan ihwal penulisan di berkas gugatan kubu Prabowo. "Di halaman 1 dituliskan, perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini pasangan calon presiden. Ternyata yang bertanda tangan kuasanya."
Fadli juga menyoroti menomoran di halaman 7-15 yang tidak teratur. Fadli menambahkan, gugatan kubu Prabowo baru mengajukan premis mayor, sedangkan premis minornya tidak ada dan sudah ada kesimpulan. "Kasus minor itu, kasus apa yang sedang Anda hadapi. Jadi dugaan hukum. Kerugian berdasarkan UU 51, tidak ada uraianya di sini. "
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2014/08/06/269597628/Hakim-MK-Ajari-Kubu-Prabowo-Menulis-Benar
Berani berani nya ni hakim MK ngajarin kubu yang pimpinannya ber IQ 152...
:
Pokoknya hakim MK nya harus diulang...
Alim mencontohkan istilah masif. Dalam berkas gugatan ditulis massif. "Seharusnya s-nya satu karena sudah diindonesiakan. Kalau bahasa Inggris memang dua."
Alim juga menyoroti pemakaian kata "merubah" di halaman 8, 12 dan 112. Menurut ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar seharunya "mengubah". Alim menambahkan berkas perkara seharusnya dibuat dengan bahasa yang bagus dan benar.
Beberapa kesalahan ejaan, misalnya penulisan nama orang dengan menggunakan huruf kecil dan menulis kata "terhadap" dua kali di halaman 115.
Hakim Ahmad Fadli Sumadi juga memberikan masukan ihwal penulisan di berkas gugatan kubu Prabowo. "Di halaman 1 dituliskan, perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini pasangan calon presiden. Ternyata yang bertanda tangan kuasanya."
Fadli juga menyoroti menomoran di halaman 7-15 yang tidak teratur. Fadli menambahkan, gugatan kubu Prabowo baru mengajukan premis mayor, sedangkan premis minornya tidak ada dan sudah ada kesimpulan. "Kasus minor itu, kasus apa yang sedang Anda hadapi. Jadi dugaan hukum. Kerugian berdasarkan UU 51, tidak ada uraianya di sini. "
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2014/08/06/269597628/Hakim-MK-Ajari-Kubu-Prabowo-Menulis-Benar
Berani berani nya ni hakim MK ngajarin kubu yang pimpinannya ber IQ 152...

Pokoknya hakim MK nya harus diulang...

0
6.5K
71


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan