Si Ryan Pengen Bunuh diri atau di izinkan ke Planet Mars [Lucu]
TS
jahru
Si Ryan Pengen Bunuh diri atau di izinkan ke Planet Mars [Lucu]
Pagi pagi ada berita begini an di kompas..
[/SPOILER]
Spoiler for berita:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48), pria penderita depresi yang berniat menyuntik mati dirinya sendiri lalu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, rupanya punya keinginan pergi ke Planet Mars. Dia ingin ke Mars jika sudah dikenal banyak orang.
Ryan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena berharap bunuh diri dapat dilegalkan.
"Kalau bisa, saya bisa diikutsertakan untuk wisata ke Planet Mars," ujar Ryan saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).
Setelah mengajukan permohonan uji materi di MK, Ryan ingin agar ia bisa dikenal dan dipilih untuk menjadi relawan penelitian luar angkasa.
"Saya berpikir kita bisa seperti orang China yang punya satelit di luar angkasa. Nantinya, saya siap jika ditunjuk jadi relawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," kata Ryan.
Hery Tanoedjaja (64), Ketua RT 08/03 Tamansari, Jakarta Barat, mengakui, Ryan adalah pria yang pintar. Menurut dia, saat diajak berbicara, Ryan selalu menggunakan gaya bahasa terpelajar dan menunjukkan pengetahuannya yang luas.
"Di antara saudara-saudaranya, Ryan yang paling pintar," ujar Hery.
Ryan sendiri memiliki latar belakang pendidikan yang cukup tinggi. Pria 48 tahun itu merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998.
Ryan mengajukan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke MK. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Dalam kesaksian di sidang perkara 16 Juli 2014 yang dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK, [url=http://www.mahkamahkonstitusi.org,]www.mahkamahkonstitusi.org,[/url] Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.
Mendengar tuntutan Ryan, para hakim yang diketuai oleh hakim Aswanto dan beranggotakan hakim Patrialis Akbar dan hakim Anwar Usman itu menghujaninya dengan nasihat. Mereka mengaku prihatin melihat ada masyarakat yang meminta legalitas atas upaya mengakhiri hidupnya. [Baca selengkapnya di sini].
Update gan..
Spoiler for update:
Selasa, 05/08/2014 08:03 WIB
Minta Legalisasi Bunuh Diri, Jebolan S2 UI Akhirnya Dapat Bantuan Pengacara
Rivki - detikNews
Ryan (riyan/majalah detik)
Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa kini agak tertolong. Pria yang ingin melegalkan bunuh diri dengan cara disuntik mati itu mendapat bantuan dari seorang pengacara untuk membantu gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Ryan adalah Fransisca Indrasari. Wanita itu baru menemui Ryan kemarin dan langsung mau membantu jebolan S2 Universitas Indonesia (UI) itu untuk melegalkan bunuh diri. Dia mengaku sangat takjub dengan permohonan judicial review yang dilakukan oleh Ryan.
"Saya melihat perjuangan Ryan sangat luar biasa. Dia sudah mencoba segala hal untuk melegalkan suntik mati dan membatalkan pasal 344 KUHP," ucap Fransisca kepada detikcom, Selasa (5/8/201).
Fransisca mengatakan, gugatan yang dilakukan jebolan Administrasi Fiskal itu bukan semata-mata hanya karena ingin bunuh diri akibat himpitan ekonomi. Menurutnya, pasal 344 KUHP yang melarang seseorang disuntik mati tidak berdasar.
"Jadi dia mau merevisi pasal 344 KUHP supaya orang yang hopeless, misalnya orang yang punya salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi lalu dia minta disuntik mati supaya tidak repotkan keluarganya. Jadi lebih ke arah sana," ujarnya.
Gugatan ini dilakukan Ryan karena, bila ingin menyuntik mati dirinya maka orang yang menyuntiknya akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP. Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri maka dia atau orang yang membunuhnya akan terancam penjara maksimal selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.
Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Jakarta Oh Jakarta..
Stress..
Abis lebaran bener2 bersih.. Ampe dompet juga bersih..
APA LAGI yang masih nga ngggurr..
Sarjana Oh sarjana.. Univ. Keren juga ga Jamin dapet kerja.. Klo orangnya ga deket sama tuhan.. Dan kurang usaha.. Kreatif..
Peace