- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK usut pengadaan e-KTP dari PNS Kemenlu
TS
yokono
KPK usut pengadaan e-KTP dari PNS Kemenlu
Quote:
KPK usut pengadaan e-KTP dari PNS Kemenlu
Selasa, 5 Agustus 2014 10:47
Merdeka.com- Proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, penyidik KPK memeriksa seorang saksi dari Kementerian Luar Negeri.
Saksi itu bernama Kristian Ibrahim Moekmin. Dia merupakan pegawai negeri sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.
"Diperiksa untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (5/8).
Sekilas memang nampak tak ada hubungan antara perkara ini dengan jabatan yang diemban Kristian. Tetapi dari penelusuran merdeka.com, Kristian bersama seorang pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bernama Denny Binsar Mangisi pernah membuat makalah berjudul 'Rancang Bangun Sistem Repository Dokumen Elektronik Dengan Menerapkan Digital Signatured.' Kabarnya, ide Kristian itu juga diterapkan dalam pengadaan e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu anggaran proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
Selasa, 5 Agustus 2014 10:47
Merdeka.com- Proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, penyidik KPK memeriksa seorang saksi dari Kementerian Luar Negeri.
Saksi itu bernama Kristian Ibrahim Moekmin. Dia merupakan pegawai negeri sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.
"Diperiksa untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (5/8).
Sekilas memang nampak tak ada hubungan antara perkara ini dengan jabatan yang diemban Kristian. Tetapi dari penelusuran merdeka.com, Kristian bersama seorang pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bernama Denny Binsar Mangisi pernah membuat makalah berjudul 'Rancang Bangun Sistem Repository Dokumen Elektronik Dengan Menerapkan Digital Signatured.' Kabarnya, ide Kristian itu juga diterapkan dalam pengadaan e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu anggaran proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
Quote:
Dulu mendagri janji bila tdk selesai e-ktp siap mundur,tapi kok tdk mundur2 ya?sekarang e-ktp belum selesai,sementara bagi yg membutuhkan disarankan kelurahan buat ktp model lama ,rakyat jadi bingung?
0
863
Kutip
1
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan