ganjar123Avatar border
TS
ganjar123
yang Mau Bayar Zakat Fitrah Silakan Baca Ini Dulu
TUNTUNAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH


Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
• Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
• Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
• Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” (HR.Bukhari)
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.

Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?
Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata: “Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah  satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1) Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2) Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: “Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.” (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.

Ukuran Zakat Fitrah
Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu : “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.

untuk lebih lengkapnya silakan langsung ke sumbernya
SUMBER

Mohon maaf klo berantakan, semoga thread ini bisa bermanfaat
emoticon-Kiss
0
3.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan