Ketua tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengaku tak diinstruksikan oleh kliennya untuk memenangkan gugatan sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Artinya, kata dia, jika perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menurut sidang putusan di Mahkamah tetap jauh di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka kubu calon presiden-wakil presiden nomor urut satu itu ikhlas.
"Yang kami perjuangkan di sini adalah untuk memenangkan demokrasi yang berkualitas," kata Mahendradatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014. "Jadi bukan untuk memenangkan gugatan perseorangan."
Mahendradatta mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan minimal sebagian gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum dan melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi saja, menurut dia, itu sudah merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. Musababnya, segala macam kecurangan yang dia temukan berarti terbukti dan bisa memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk kembali menggunakan hak pilih dengan benar.
"Bisa saja kan ketika Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang, rupanya kubu Joko Widodo yang menang, nah, kalau sudah begini, ya, resiko," ujarnya. "Tapi kemenangan bagi kita semua adalah jika Mahkamah mengabulkan adanya pemungutan suara ulang."
Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK pada Jumat, 25 Juli 2014.
Dalam berkas gugatan setebal 55 halaman, Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sedangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara.
SUMBER