Mulai rame nih gan kasusnya PLN yang katanya ngerugiin negara 3 triliun. Tapi yang aneh gan kenapa si Dahlan Iskan malah menjamin si pihak PLN nya ya gan? dan ternyata emang bener gan kejaksaan kita ini maksa banget nanganin kasus ini. Ini bukan masalah korupsi sebenernya gan, tapi masalah bisnis aja kaya jual beli gitu. Cuma sayangnya karena kejaksaan kurang paham sama yang namanya teknologi jadinya ya salah paham gan ngartiin bisnis sama korupsi. Akibatnya sekarang di Sumatra Utara ada krisis listrik gan alias sering mati lampu gitu, kasihan gan mereka pada ga bisa ngaskus karena ulah kejaksaan
Quote:
(MEDAN) publikpos.com – Kuasa hukum para pejabat PLN yang menjadi terdakwa perkara korupsi pembangkit listrik di Belawan meminta agar hakim menangguhkan penahanan kliennya. Bahkan menyatakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan akan menjadi salah satu penjamin kliennya.
Permohonan teranyar disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Rodi Cahyawan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kami memohon agar majelis menangguhkan penahanan klien kami, karena tenaganya masih diperlukan untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti,” kata Imam Haryanto, salah seorang penasihat hukum terdakwa.
Dia mengatakan, selain istri Rodi, 9 direksi PT PLN Persero siap memberikan jaminan untuk bekas direksi lapangan pada proyek pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan ini. “Bahkan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan pun menyatakan bersedia memberi jaminan,” ucapnya.
Selain secara lisan, permohonan penangguhan penahanan Rodi juga langsung disampaikan tertulis kepada majelis hakim. Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah disampaikan untuk dua pejabat PLN aktif yang lebih dulu disidangkan, yaitu Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin dan Muhammad Ali.
Majelis hakim belum membuat keputusan menyikapi permhonan penasihat hukum terdakwa. “Kami musyawarahkan dulu,” ucap SB Hutagalung.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingen Malem Purba menyatakan para terdakwa sebaiknya tetap ditahan. “Demi kelancaran persidangan sebaiknya mereka tetap berada di rumah tahanan negara,” ucap Ingen seusai persidangan.
Dalam perkara ini, tiga pejabat aktif PT PLN Persero Rodi Cahyawan, Muhammad Ali, dan Surya Dharma Sinaga, bersama tiga orang lainnya didakwa melakukan tindak pidana pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 3 triliun.