Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadsopyan47Avatar border
TS
ahmadsopyan47
KPU JATIM TERANCAM DIPIDANAKAN
Komite Pemantau Penyelenggara Pemilu (KPPP) KNPI Jatim mengancam akan mempidanakan KPU Jatim jika sampai membuka kotak suara karena kasus pembukaan kotak suara di Jakarta Timur (Jaktim) termasuk melanggar 15/2011 tentang penyelenggaran Pemilu.

“Kecuali jika ada keputusan dari MK untuk membuka kotak suara tersebut. Selama tidak ada keputusan MK, maka tidak diperkenankan untuk membuka kotak suara,” kata Ketua KPPP KNPI Jatim, Agus Mahfud Fauzi di Surabaya, Senin (04/08).

Menurutnya, KPU RI secara inisiatif dengan membuat surat meminta PPS/PPK untuk menghitung kembali surat suara yang ada di kotak suara merupakan pelanggaran yang dapat dipidanakan. Sebab, membuka kotak suara itu sudah masuk dalam konflik PHPU.

“Pembukaan kota suara dibuka sebelum ada keputusan dan pengumuman hasil Pilpres yang dilakukan oleh KPU RI itu boleh. Tapi, jika sudah ada keputusan KPU RI terkait siapa pemenangnya maka itu tidak diperkenankan kecuali ada keputusan dari MK,” ujarnya.

Karenanya, KPPP KNPI Jatim berjanji akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan gugatan PHPU tersebut hingga ke MK. Mengingat sejumlah protes dan kekhawatiran yang dilakukan KP3 KNPI Jatim terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ternyata benar adanya.

Dalam pantauannya, DPTb banyak diselewengkan. Di lain pihak, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Jatim tidak transparan untuk mengumumkan nama-nama siapa saja yang masuk DPTb berdasar by name by address.

“Jujur kami tak ingin masalah DPTb terulang dalam sengketa PHPU ini. Karena itu, kami akan terus mengawal dan mengawasi perilaku komisioner KPU Jatim. Bahkan kami tak main-main akan melakukan gugatan kepada KPU jika mereka melanggar UU No.15/2011,” tutur mantan komisioner KPU Jatim ini. (Bng/era)

suarakawan
0
695
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan