Kaskus

News

9r33nAvatar border
TS
9r33n
[ASK] pelanggaran kotrak kerja (mohon bantuan info dari agan2 yang melek hukum)
Agan-agan yang melek hukum, kalau sempat tolong dijawab....bagus lagi kalau bersedia buat tritnya buat bantu yang situasinya serupa tapi tak sama.

Situasi ane:
Ane mau dapat beasiswa ke luar negeri, namun tempat kerja ane minta ane tandatangan kontrak 2 tahun setelah ane pulang.
Selama belajar di luar perusahaan tidak memberikan fasilitas apapun (gaji pokok juga tidak apalagi uang saku)
Alasan ane harus tanda tangan kontrak karena ane dapat jaminan setelah kembali masih ada tempat kerja.

Kata Papi ane:
Kalau sudah dikontrak, berarti perusahan akan kasih gaji sesuka dia, kita kehilangan 'bargain position'

Kalau lihat sejarahnya, memang kalau soal gaji, tunjangan, jaminan masa tua perusahaan ane sangat.....kurang menghargai dan suka melanggar janji dengan alasan kebijakan perusahaan.

Pertanyaan:
1.dasar hukum pembuatan kontrak kerja
2.resiko jika dilanggar bagi kedua belah pihak
3.bagian mana saja yang harus ane cermati sebelum ane tandatangani kontrak kerja tersebut

Buat agan-agan yang mau bantu meluangkan waktu buat , membalas dan menjawab pertanyaan ane saya cuma bisa mendoakan semoga sehat selalu dan banyak kebahagiaan.

Terimakasih kaskuser^_^
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan