Maka dalam kasus pembagian zakat dan sedekah ini, minimal yang bisa dijadikan tersangka adalah panitianya, pemilik harta, dan pemilik rumah. Mereka dapat dinilai lalai, apalagi sudah mempunyai pengalaman tahun sebelumnya.
Apakah hukum Indonesia berlaku untuk calon pejabat (versi KPU) ini?
Jangan pura2 buta untuk hal ini ya gan. Atau agan telah dibutakan? :-)
Gak usah ragu untuk reply/comment kalau ini benar.
Siapa saja yang menutupi keadilan pasti tidak memakai hati. Melainkan memakai otaknya saja untuk mencari alasan bagaimana yang salah ini tidak terlihat salah bahkan diupayakan untuk terlihat paling benar.