- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tim Prabowo-Hatta Gugat Sistem Noken, KPU: Jangan Klaim Saja!


TS
ekasu14
Tim Prabowo-Hatta Gugat Sistem Noken, KPU: Jangan Klaim Saja!
Quote:

Jakarta - Tim Prabowo-Hatta menggugat sistem noken di Papua dan menganggapnya bukan sebagai proses pemilihan dan tidak demokratis. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay justru menyebut tim Prabowo-Hatta tak bisa buktikan bahwa sistem noken tak bisa diterima.
"Jangan klaim saja! Sekarang buktikan saja (kalau ini tidak demokratis). Kan aneh, Pileg saja mereka menerima sistem noken, kenapa saat ini malah tidak?"ujar Hadar sebelum rapat konsolidasi di Hotel Novotel Jakarta, Jl Gadjah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014).
Menurut Hadar kondisi di Papua tidak memungkinkan dilakukan pemilihan seperti di kota besar. Di sejumlah tempat belum memiliki infrastruktur yang memadai.
"Harus dimaklumi di Papua tidak mudah mengawasi, karena infrastruktur sulit. Kita pahami di Indonesia tidak semua seperti Jakarta. Kemudian untuk daerah lain (kalau ada yang berlakukan sistem noken) dibuktikan saja. Mungkin kami salah," kata Hadar.
Dalam berkas gugatan tim Prabowo-Hatta yang diunggah oleh Mahkamah Konstitusi di web resminya menyebutkan bahwa sistem noken tidak bisa diterima. Hal tersebut tertulis di halaman 33 gugatan tim yang menamakan diri Pembela Merah Putih. Berikut kata-kata yang tertulis dalam berkas:
10. Provinsi Papua
- Bahwa pemohon menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh KPU Provinsi Papua secara keseluruhan.
- Bahwa hal penolakan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Tidak terlaksananya Pemilihan Presiden da Wakil Presiden di 12 (dua belas) Kabupaten di Pegunungan seperti kebiasaan proses Pemilu pada umumnya, yaitu pemilihan dengan menggunakan sistem Noken atau sistem Ikat di wilayah Kabupaten sebagai berikut:
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Nduga
3. Kabupaten Yakuhimo
4. Kabupaten Puncak
5. Kabupaten Puncak Jaya
6. Kabupaten Tolikara
7. Kabupaten Yalimo
8. Kabupaten Pegunungan Bintang
9. Kabupaten Pantai
10. Kabupaten Intan Jaya
11. Kabupaten Dogiyai
12. Kabupaten Deyai
Sumber
maaf ane gak ada komen, dah speechless ama kubu ini

Quote:
Original Posted By elo.gw.end►
Trus kenapa ga digugat waktu pileg ama gerindra + PKS pake sistem noken ??
karena noken udah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) No.47-48/PHPU.A.VI 2009
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/....EJurnal&id=67
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang”.
Trus kenapa ga digugat waktu pileg ama gerindra + PKS pake sistem noken ??
karena noken udah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) No.47-48/PHPU.A.VI 2009
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/....EJurnal&id=67
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang”.
ini juga bikin ane speechless

Diubah oleh ekasu14 02-08-2014 05:37
0
14.8K
Kutip
154
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan