ahmadsopyan47Avatar border
TS
ahmadsopyan47
TPDI: KPU Tak Boleh Buka Kotak Suara Sebelum ada Perintah MK
KPU tidak boleh mengeluarkan Surat Edaran KPU yang berisi perintah untuk membuka kotak suara yang saat ini sudah menjadi obyek sengketa di MK. Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maka produk hukum yang boleh dikeluarkan oleh KPU yang bersifat keluar adalah Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
"Selain kedua macam model tersebut,KPU tidak boleh mengeluarkan. Karena itu, Surat Edara KPU yang memerintahkan aparatnya membuka kotak suara obyek sengketa merupakan langkah blunder, melangkahi kewenangan MK, melanggar etika atau tatakrama beracara persidangan di MK yang sebentar lagi akan digelar," tulis Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/8/2014).
Menurut Petrus, KPU juga bisa dikategorikan sebagai provokator yang sedang memprovokasi masyarakat pemilih yang saat ini suara hasil pilihannya ada di dalam kotak suara.
Oleh karena itu TPDI mendesak Bawaslu dan DKPP segera menghentikan langkah KPU yang tidak etis, melanggar peraturan bahkan melampaui kewenangannya. Alasannya, karena persoalan membuka kotak suara pasca Pilpres yang hasilnya sudah ditetapkan dan sedang disengketakan di MK, maka perintah membuka Kotak Suara hasil Pilpres itu hanya boleh dengan Putusan Sela MK dengan Penetapan MK.
"Karena itu KPU telah mengangkangi MK yang sebentar lagi akan mendudukan KPU sebagai Tergugat/Termohon di MK yang harus mempertanggungjawabkan seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan yang terbuka untuk umum di MK," lanjut Petrus.
Menurutnya, kalau MK tidak memerintahkan KPU membuka kembali kotak suara untuk dihitung ulang atau diverifikasi, maka KPU tidak boleh membuka Kotak Suara tersebut. Kotak baru dibuka setelah MK memutus sengketa Pilpres tersebut.
Petrus menduga ada agenda terselubung dari KPU dengan membuka kotak suara lewat kekuatan Surat Edaran yang nomenklaturnya tidak dikenal dalam UU.
"TPDI menyesalkan sikap KPU tersebut karena sikap KPU dimaksud bukan saja sebagai menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan KPU, akan tetapi juga terkandung maksud KPU untuk memprovokasi masa pemilih, pendukung Prabowo Hatta yang sedang kecewa terhadap proses pemilu yang penuh dengan tipu muslihat dan kecurangan ini," lanjut Petrus.
TPDI meminta masyarakat, Bawaslu dan DKPP harus mewaspadai perilaku Komisioner KPU dan segera menghentikan langkah KPU dan menarik kembali Surat Edarannya karena bersifat kontraproduktif, ilegal dan provokatif yang sangat membahayakan stabilitas, kemananan dan kenyamanan masyarakat.

tribun
0
1.4K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan