- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Pembongkaran Kotak Suara Adalah Tindak Kejahatan?


TS
syabiz
Pembongkaran Kotak Suara Adalah Tindak Kejahatan?
Wah gawat... Pilpres sedang sengketa, eh barang bukti di bongkar tanpa saksi... miris.....
Sumur 1, 2
Quote:
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Tantowi Yahya, Juru Bicara Pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, mengaku khawatir pembongkaran kotak suara yang tidak dihadiri saksi, bisa membuat bukti-bukti kecurangan seperti yang digugat pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Tantowi menyebutkan bahwa jika terbukti ada tindakang penghilangan terhadap bukti kecurangan, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa diajukan ke meja hijau. "Menghilangkan barang bukti bisa disebut terlibat dalam tindak kejahatan," katanya.
Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi (31/7), sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.
Tantowi menduga jika benar ada penghilangan bukti kecurangan, maka hal itu adalah pertanda dari kepanikan pihak tertentu terhadap gugatan Prabowo - Hatta ke MK. "Kepanikan KPU tersebut semakin membuat kami yakin, kami akan menang di MK," tandasnya
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Tantowi menyebutkan bahwa jika terbukti ada tindakang penghilangan terhadap bukti kecurangan, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa diajukan ke meja hijau. "Menghilangkan barang bukti bisa disebut terlibat dalam tindak kejahatan," katanya.
Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi (31/7), sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.
Tantowi menduga jika benar ada penghilangan bukti kecurangan, maka hal itu adalah pertanda dari kepanikan pihak tertentu terhadap gugatan Prabowo - Hatta ke MK. "Kepanikan KPU tersebut semakin membuat kami yakin, kami akan menang di MK," tandasnya
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampau, menyayangkan aksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembongkaran sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, tanpa dihadiri saksi dari masing-masing pasangan.
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Jeirry menyebutkan bahwa tindakan pembongkaran tanpa dihadiri saksi, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kecurangan.
"Saya kira, pembongkarann kotak suara merupakan sebuah pelanggaran pidana. Apalagi kalau tak ada panwas dan saksi yang menyaksikan pembongkaran tersebut," katanya.
Selain itu pembongkaran tanpa dihadiri saksi itu juga berpotensi menimbulkan protes dari masing-masing pasangan. Seharusnya pembongkaran seperti itu kata Jeirry tidak bisa dilakukan sembarangan, minimal harus disertai oleh surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebab KPU tak punya kewenangan membuka kotak suara secara sembarangan. Dalam tahapan sekarang ini pembongkaran kotak suara hanya bisa dilakukan kalau ada perintah MK terkait gugatan yang diajukan ke MK," ujarnya.
Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi (31/7), sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.
Jeirry mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menegur KPU yang telah merekomendasikan pembongkaran. Selain itu surat edaran pembongkaran juga harus dicabut, dan proses pembongkaran yang masih berlangsung agar segera dihentikan.
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Jeirry menyebutkan bahwa tindakan pembongkaran tanpa dihadiri saksi, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kecurangan.
"Saya kira, pembongkarann kotak suara merupakan sebuah pelanggaran pidana. Apalagi kalau tak ada panwas dan saksi yang menyaksikan pembongkaran tersebut," katanya.
Selain itu pembongkaran tanpa dihadiri saksi itu juga berpotensi menimbulkan protes dari masing-masing pasangan. Seharusnya pembongkaran seperti itu kata Jeirry tidak bisa dilakukan sembarangan, minimal harus disertai oleh surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebab KPU tak punya kewenangan membuka kotak suara secara sembarangan. Dalam tahapan sekarang ini pembongkaran kotak suara hanya bisa dilakukan kalau ada perintah MK terkait gugatan yang diajukan ke MK," ujarnya.
Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi (31/7), sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.
Jeirry mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menegur KPU yang telah merekomendasikan pembongkaran. Selain itu surat edaran pembongkaran juga harus dicabut, dan proses pembongkaran yang masih berlangsung agar segera dihentikan.
Sumur 1, 2
0
1.7K
Kutip
34
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan