- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan Mau Dibodohin Polisi
TS
abu.umair
Jangan Mau Dibodohin Polisi
Jangan Mau Dibodohin Polisi
Jangan mau disidang dipengadilan atau kasih langsung ke polisi....langkah yg baik adalah minta form biru kemudian transfer aja jika memang kita salah. dan nominalnya pasti tidak lebih dari 50rb.
ini kisahnyata
DIALOG SOPIR TAKSI DENGAN POLISI SAAT DITILANG
SEMOGA BERMANFAAT.....!!!!
Spoiler for :
Kaunang R
Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!!
Beberapa waktu yang lalu sekembali berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo kamu gak mau kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawan kan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot foto pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf saya ke ATM sebentar ya. mau transfer uang tilang. Polisi berkata "ya silakan".
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.”
Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no.rek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!
Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA
SILAHKAN DISHARE...
Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!!
Beberapa waktu yang lalu sekembali berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo kamu gak mau kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawan kan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot foto pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf saya ke ATM sebentar ya. mau transfer uang tilang. Polisi berkata "ya silakan".
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.”
Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no.rek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!
Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA
SILAHKAN DISHARE...
UPDATE
ARTI SLIP MERAHDAN BIRU
Spoiler for :
Sebelum kita memasuki topik kita akan membahas penyuapan di kalangan POLANTAS, penyuapan terjadi di saat operasi polisi lalu lintas/pemberhentian kendaraan untuk pemeriksaan,karena:
1. Adanya peluang
2. Kebutuhan perekonomian oknum polisi
3. Kebiasaan
4. Situasi dan Kondisi
Peluang tersebut terjadi karena si pengendara yang melakukan kesalahan.
Contohnya :
1. Tidak memakai spion
2. Tidak menyalakan lampu di siang hari
3. Tidak menggunakan Helm Standar (SNI)
4. Tidak membawa kelengkapan Surat (SIM,STNK)
~Kebutuhan akan oknum polisi pun menjadi sebuah alasan penyuapan itu terjadi, Contohnya :
Biaya yang lebih besar dari pendapatan.
~Ketika Kebiasaan menjadi sesuatu yang wajib disini polisi dan si pengendara menjadi terbiasa akan suap menyuap jika si pengendara melakukan kesalahan/melanggar peraturan lalu lintas.
Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).
Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)
Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)
Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.
Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut.
Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak/belum pernah adanya sosialisasi tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang SLIP MERAH oleh petugas.
Melaui tulisan ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut diatas untuk diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
1. Adanya peluang
2. Kebutuhan perekonomian oknum polisi
3. Kebiasaan
4. Situasi dan Kondisi
Peluang tersebut terjadi karena si pengendara yang melakukan kesalahan.
Contohnya :
1. Tidak memakai spion
2. Tidak menyalakan lampu di siang hari
3. Tidak menggunakan Helm Standar (SNI)
4. Tidak membawa kelengkapan Surat (SIM,STNK)
~Kebutuhan akan oknum polisi pun menjadi sebuah alasan penyuapan itu terjadi, Contohnya :
Biaya yang lebih besar dari pendapatan.
~Ketika Kebiasaan menjadi sesuatu yang wajib disini polisi dan si pengendara menjadi terbiasa akan suap menyuap jika si pengendara melakukan kesalahan/melanggar peraturan lalu lintas.
Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).
Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)
Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)
Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.
Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut.
Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak/belum pernah adanya sosialisasi tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang SLIP MERAH oleh petugas.
Melaui tulisan ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut diatas untuk diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Sumuber : https://www.facebook.com/photo.php?f...0498526&type=1
http://miredboyz.blogspot.com/p/arti...-dan-biru.html
0
5.4K
Kutip
33
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan