Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

IrwanryuAvatar border
TS
Irwanryu
KPU membuka kotak surat suara sesuai perintah MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembukaan kotak suara di beberapa tempat sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat Edaran yang dikeluarkan KPU tersebut sesuai dengan aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di MK.
"Dasarnya kuat sekali yakni Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 yang memerintahkan Termohon (KPU, red) menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon disertai alat bukti," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (31/7/2014) malam.
Karenanya, jelas Sumarno, KPU membuat Surat Edaran kepada KPU provinsi Nomor 1411, 1439, 1446, dan 1449 yang intinya menyiapkan alat bukti yang antara lain membuta kotak suara.
"Karena itu lah kemudian untuk menyiapkan jawaban beserta alat bukti itu mau tidak mau harus mengambil dokumen yang ada di dalam kotak suara itu. Proses pengambilannya harus disertai dengan prosedur mengundang saksi, panwas, melibatkan kepolisan. Itu sudah dilakukan KPU," tegas Sumarno.
Sumarno melanjutkan, di DKI Jakarta, pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dan bukan soal hitungan-hitungan suara.
"Mereka kan menyebutkan di sejumlah provinsi. Provinsi-provinsi yang disebutkan dalam permohonan itu yang harus melakukan menyiapkan jawaban sekaligus dilampiri dengan alat bukti. Untuk DKI Jakarta yang dipersoalkan adalah data pemilih disebutkan dalam DPKTB yang pakai KTP," tukas Sumarno.
Sebelumnya, 16 dari 27 kotak suara di Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, dibongkar Panitia Pemungutan Suara (PPS).

sumber: http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/...ra-perintah-mk
0
946
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan