Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadsopyan47Avatar border
TS
ahmadsopyan47
Pakar : Pemenang Pilpres 2014 Ada di Tangan MK
JAKARTA – Meski KPU RI sudah menetapkan pemenang Pilpres 2014 adalah pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada 22 Juli lalu, namun lantaran pasangan Prabowo-Hatta menggugat ketetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka keputusan final siapakah yang memenangkan Pilpres 2014 ada di tangan MK.

Hal itu ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yokyakarta Prof Dr Mudzakir dalam perbincangannya dengan wartawan. Ia beralasan, keputusan KPU yang menyatakan pemenang Pilpres adalah pasangan Jokowi-JK, namun sesuai undang-undang, keputusan itu bisa dikomplain atau dibanding ketingkatan yang lebih tinggi, yakni MK. ”Jadi artinya siapa pemenang Pilpres sesungguhnya ada pada keputusan MK,” lontar Mudzakir,Kamis (31/7).

Dalam kesempatan itu ia menyayangkan sikap pasangan Jokowi-JK yang terkesan sudah mensosialisasikan kemenangannya kepada rakyat Indonesia. Padahal di saat yang sama sedang berlangsung proses gugatan di MK atas kemenangannya itu. ”Kesalahan pasangan capres cawapres itu sudah menyatakan diri mereka menang. Padahal prinsipnya hasil final pilpres ada di keputusan MK, bukan keputusannya KPU. Karena’kan ada gugatan atas hasil di KPU itu,” terang Mudzakir.

Menurutnya, Jokowi-JK baru berhak menyatakan kemenangannya kemana-mana kalau bila masa banding ke MK itu sudah tertutup, atau MK menolak gugatan pasangan Prabowo-Hatta. Seharusnya pasangan Jokowi-JK tak boleh mengklaim menang, apalagi sampai mengeluarkan statemen kalau Jokowi-JK kalah berarti ada kecurangan.

”Seharusnya kedua kubu pasnagan capres cawapres itu memberitahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu ada pada keputusan MK. Mereka seharusnya menjelaskan kepada masyarakat bahwa menang kalah itu adalah urusannya MK,” tegas Mudzakir. Ia juga menyayangkan perekrutan sejumlah nama menteri oleh Jokowi-JK untuk mengisi kabinet pemerintahan mereka nanti. Padahal penetapan kemenangannya baru dilakukan KPU, sementara ada gugatan ditingkatan yang lebih tinggi, yakni MK. ”Merekrut kabinet dan sebagainya itu keliru dan tak boleh dilakukan,” pungkasnya.

Senada dengan Mudzakir, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis mengatakan pasangan Jokowi-JK baru bisa dinilai benar-benar sah dan final sebagai pemenang Pilpres, kalau MK telah memutuskan sidang gugatan hasil pilpres yang diajukan tim Prabowo-Hatta, serta menyatakan pasangan Jokowi-JK yang memenangkan pilpres. ”Tapi, jika keputusan MK lain, misalnya memenangkan Praboso–Hatta karena MK menemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah,” tegas Margarito. Menurutnya, apa yang ditetapkan KPU itu pada 22 Juli lalu memang sah, namun belum final. Sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanana pilpres lalu. ”Jadi semua pihak harus menunggu keputusan MK nanti,” tandasnya. (ind)

indopos
0
996
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan