- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Jika Guru Menampar Siswa Gara-gara Tidak Mencukur Rambut


TS
User telah dihapus
Jika Guru Menampar Siswa Gara-gara Tidak Mencukur Rambut
Nih gan, bagi yang sering ditabok ama guru killer 
Ternyata di Hukumonline.com ada tentang membahas ini
PERTANYAAN
Jawban :
Saudara Penanya yang terhormat,
Kami turut prihatin dengan kondisi hubungan antara guru dengan siswa di sekolah sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan Anda. Pada kasus adik Anda, ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami:
1. Adik laki-laki Anda sudah diperingati beberapa kali untuk mencukur rambutnya sebelum kedapatan saat ada pengecekan rambut oleh guru. Selain itu, ada suatu peristiwa yang mendahului, yakni adik laki-laki Anda sudah diingatkan beberapa kali oleh pihak sekolah, namun tidak mengindahkannya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, yang pertama kali harus Anda lakukan adalah untuk mencari tahu terkait peraturan sekolah yang mewajibkan siswa laki-laki tidak boleh berambut “gondrong” atau panjang. Dan apakah di dalam peraturan sekolah, saat diadakan “pengecekan rambut”, guru yang melakukan pengecekan diperbolehkan untuk memotong rambut siswa.
Langkah ini adalah mencari dasar dari tindakan guru tersebut apakah dilakukan menurut aturan atau tidak, sehingga menjadi alasan bagi Anda untuk melakukan upaya hukum terkait permasalahan yang dialami oleh adik Anda atau sebaliknya memahami bahwa ada peraturan sekolah yang dilanggar oleh adik Anda.
2. Atas tindakan adik Anda memukul guru dan guru menampar adik Anda di depan kelas dan di hadapan teman-temannya sesama siswa adalah suatu tindakan yang salah dan memenuhi unsur delik (tindak pidana).
Atas tindakan penamparan oleh guru, diwakili oleh orang tua Anda (mengingat usia adik Anda masih belum cakap hukum karena baru kelas 2 SMP), dapat melaporkan guru yang bersangkutan di Polsek terdekat, di wilayah domisili sekolah dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
Namun, adik Anda juga dapat dilaporkan oleh guru yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 352 ayat (1) KUHP, karena yang lebih dulu menyerang atau memukul guru tersebut adalah adik Anda.
Adapun ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : …barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain…”
b. Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”
c. Pasal 352 ayat (1) KUHP
“Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
3. Perlu ada komunikasi antara pihak Sekolah dengan orang tua siswa terkait menjelaskan kondisi fisik, psikologis dan kemampuan siswa dalam menghadapi proses kegiatan belajar mengajar atau kegiatan di sekolah.
a. Kami mengasumsikan, pihak orang tua Anda belum menyampaikan kondisi psikologis adik Anda yang sejak kecil trauma (sensitif) bila rambutnya dicukur, yakni setiap kali rambutnya dicukur dia akan menangis. Sehingga saat guru yang bersangkutan memotong rambutnya, adik Anda melakukan tindakan pertahanan diri dengan memukul guru tersebut.
b. Atas tindakan penamparan oleh guru terhadap adik Anda, segera komunikasikan dan atau laporkan kepada Kepala Sekolah. Orang tua Anda dapat melibatkan pihak ketiga seperti Pengurus POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang mendorong dijatuhkannya sanksi kepada guru tersebut dan demi mencegah kejadian yang sama terjadi pada siswa lainnya di masa yang akan datang. Langkah ini bisa menjadi prioritas orang tua Anda dalam menyelesaikan kasus ini sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan guru tersebut ke Kepolisian, sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas.
Perlu kesadaran semua pihak bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan sebagaimana amanah ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 3 UU Perlindungan Anak.
c. Mendorong adik Anda untuk menggunakan sarana wali kelas dan guru konseling sebagai tempat diskusi dan konsultasi bagi setiap kondisi yang dihadapinya selama di sekolah terutama soal trauma mencukur rambut dan mengembalikan rasa percaya dirinya pasca mendapat perlakuan kurang baik oleh guru di hadapan teman-temannya.
d. Terkait pertanyaan Anda tentang tanggung jawab seorang guru, menurut kami, seorang guru adalah sebagai pendidik siswa selama di sekolah. Ekspektasi Anda bahwa tingkat perkembangan siswa itu berbeda sehingga memerlukan “penanganan” yang berbeda terhadap siswa-siswa adalah benar, sehingga kami menyarankan Anda agar memberikan masukan kepada pihak Sekolah agar mengaktifkan program-program konseling demi mendapatkan informasi dan cara penanganan yang efektif dan benar terkait potensi (bakat) dan permasalahan siswa sehingga siswa berprestasi dan menempatkan sekolah sebagai tempat paling nyaman kedua setelah rumah.
Namun peran guru bukan segala-galanya, motivasi diri siswa sendiri dan dukungan orang tua tidak kalah pentingnya dalam menjawab setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang siswa.
Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer
Nah jadi gimana menurut agan, tentang guru yang menampar murid karna hal sepele?

Ternyata di Hukumonline.com ada tentang membahas ini
Spoiler for Repost!:

PERTANYAAN
Quote:
Adik laki-laki saya yang duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP. Dia ditampar-tampar oleh gurunya di depan murid-murid yang lainya dikarenakan diperingati beberapa kali untuk mencukur rambutnya namun tidak dilakukan oleh adik saya. Di saat pengecekan kedapatan rambut adik saya masih belum dicukur juga, sehingga pada saat itu sang guru menyuruh adik saya maju ke depan kelas dan memotong rambutnya dengan tidak beraturan. Saat itu adik saya memukul sang guru, sehingga gurunya menampar-nampar adik saya. 1. Saya ingin tahu pasal-pasal apa saja yang berkaitan dengan kasus ini, dan sanksi yang diberikan. 2. Berikan saya referensi dari beberapa sudut pandang yang berbeda, misalnya tanggung jawab seorang guru SMP (tentunya beda dengan guru SD, SMA, dll.) karena saya rasa tingkat perkembangan anak tiap tingkatan sekolahnya berbeda, kemudian psikologi seorang anak ketika ditampar di depan murid-murid yang lainnya. Adik saya dari kecil agak sensitif ketika rambutnya dicukur, setiap kali dicukur dia selalu menangis
.Jawban :
Quote:
Saudara Penanya yang terhormat,
Kami turut prihatin dengan kondisi hubungan antara guru dengan siswa di sekolah sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan Anda. Pada kasus adik Anda, ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami:
1. Adik laki-laki Anda sudah diperingati beberapa kali untuk mencukur rambutnya sebelum kedapatan saat ada pengecekan rambut oleh guru. Selain itu, ada suatu peristiwa yang mendahului, yakni adik laki-laki Anda sudah diingatkan beberapa kali oleh pihak sekolah, namun tidak mengindahkannya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, yang pertama kali harus Anda lakukan adalah untuk mencari tahu terkait peraturan sekolah yang mewajibkan siswa laki-laki tidak boleh berambut “gondrong” atau panjang. Dan apakah di dalam peraturan sekolah, saat diadakan “pengecekan rambut”, guru yang melakukan pengecekan diperbolehkan untuk memotong rambut siswa.
Langkah ini adalah mencari dasar dari tindakan guru tersebut apakah dilakukan menurut aturan atau tidak, sehingga menjadi alasan bagi Anda untuk melakukan upaya hukum terkait permasalahan yang dialami oleh adik Anda atau sebaliknya memahami bahwa ada peraturan sekolah yang dilanggar oleh adik Anda.
2. Atas tindakan adik Anda memukul guru dan guru menampar adik Anda di depan kelas dan di hadapan teman-temannya sesama siswa adalah suatu tindakan yang salah dan memenuhi unsur delik (tindak pidana).
Atas tindakan penamparan oleh guru, diwakili oleh orang tua Anda (mengingat usia adik Anda masih belum cakap hukum karena baru kelas 2 SMP), dapat melaporkan guru yang bersangkutan di Polsek terdekat, di wilayah domisili sekolah dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
Namun, adik Anda juga dapat dilaporkan oleh guru yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 352 ayat (1) KUHP, karena yang lebih dulu menyerang atau memukul guru tersebut adalah adik Anda.
Adapun ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : …barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain…”
b. Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”
c. Pasal 352 ayat (1) KUHP
“Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
3. Perlu ada komunikasi antara pihak Sekolah dengan orang tua siswa terkait menjelaskan kondisi fisik, psikologis dan kemampuan siswa dalam menghadapi proses kegiatan belajar mengajar atau kegiatan di sekolah.
a. Kami mengasumsikan, pihak orang tua Anda belum menyampaikan kondisi psikologis adik Anda yang sejak kecil trauma (sensitif) bila rambutnya dicukur, yakni setiap kali rambutnya dicukur dia akan menangis. Sehingga saat guru yang bersangkutan memotong rambutnya, adik Anda melakukan tindakan pertahanan diri dengan memukul guru tersebut.
b. Atas tindakan penamparan oleh guru terhadap adik Anda, segera komunikasikan dan atau laporkan kepada Kepala Sekolah. Orang tua Anda dapat melibatkan pihak ketiga seperti Pengurus POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang mendorong dijatuhkannya sanksi kepada guru tersebut dan demi mencegah kejadian yang sama terjadi pada siswa lainnya di masa yang akan datang. Langkah ini bisa menjadi prioritas orang tua Anda dalam menyelesaikan kasus ini sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan guru tersebut ke Kepolisian, sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas.
Perlu kesadaran semua pihak bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan sebagaimana amanah ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 3 UU Perlindungan Anak.
c. Mendorong adik Anda untuk menggunakan sarana wali kelas dan guru konseling sebagai tempat diskusi dan konsultasi bagi setiap kondisi yang dihadapinya selama di sekolah terutama soal trauma mencukur rambut dan mengembalikan rasa percaya dirinya pasca mendapat perlakuan kurang baik oleh guru di hadapan teman-temannya.
d. Terkait pertanyaan Anda tentang tanggung jawab seorang guru, menurut kami, seorang guru adalah sebagai pendidik siswa selama di sekolah. Ekspektasi Anda bahwa tingkat perkembangan siswa itu berbeda sehingga memerlukan “penanganan” yang berbeda terhadap siswa-siswa adalah benar, sehingga kami menyarankan Anda agar memberikan masukan kepada pihak Sekolah agar mengaktifkan program-program konseling demi mendapatkan informasi dan cara penanganan yang efektif dan benar terkait potensi (bakat) dan permasalahan siswa sehingga siswa berprestasi dan menempatkan sekolah sebagai tempat paling nyaman kedua setelah rumah.
Namun peran guru bukan segala-galanya, motivasi diri siswa sendiri dan dukungan orang tua tidak kalah pentingnya dalam menjawab setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang siswa.
Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer
Quote:
seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline.
Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline.
Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Nah jadi gimana menurut agan, tentang guru yang menampar murid karna hal sepele?
0
3.5K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan