- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran


TS
hudaulfah
Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran
Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran


Quote:
Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim mempermasalahkan surat edaran KPU yang memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.
"Harusnya tunggu perintah MK (Mahkamah Konstitusi)," kata anggota tim, Habiburokhman, saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014. Mereka menganggap KPU tak sabar menunggu proses di MK, sehingga mencederai prosedur yang seharusnya dipatuhi.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Habib menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bukan hanya masuk klausul pemilu, tapi juga pidana. "Kalau di aturan KUHAP/KUHP kan jelas, menghilangkan alat bukti itu masuk pidana," katanya. Menurut Habib, yang dimaksud menghilangkan alat bukti yakni dengan dibukanya kotak suara maka tidak ada jaminan isinya akan sesuai dengan yang asli.
Menanggapi tudingan tim advokasi Prabowo-Hatta, KPU mengaku tak terganggu. "Kami mempertimbangkan waktu persidangan di MK yang singkat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Karena itu, KPU memutuskan untuk memerintahkan KPUD membuka kotak suara untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kabupaten dan provinsi.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay menambahkan keterangan Husni. Menurut dia, tak ada aturan yang dilanggar KPU sepanjang pembukaan kotak suara dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan pengawas pemilu serta kepolisian.
Hadar juga menambahkan, surat edaran itu juga dikeluarkan untuk keperluan sengketa. "Sejak ada kepastian sengketa dan banyak dokumen yang diperlukan yang ada di dalam kotak, akan sangat sulit kalau menunggu. Karena jumlahnya ribuan dan bertumpuk di gudang," katanya.
Karena itu, kata Hadar, KPU pasti tetap akan menjaga dokumen itu dengan baik. Bukan malah mengubahnya. "Niat kami memperlancar dalam proses sidang nanti. Bukan mau curang. Toh, prosesnya terbuka," katanya. Kecuali, kata Hadar, Panwas tidak setuju, maka kotak suara tidak akan dibuka.
Adapun ahli tata negara Refly Harun menyebutkan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan porsinya. "Ketika mereka menghadapi banyak gugatan yang menyangkut berapa perolehan yang sesungguhnya, tidak ada cara lain selain membuka kotak suara," ujarnya.
Sumber primer soal jumlah suara itu adalah lembar C1 plano yang ada dalam kotak suara. "Dan formulir C1 plano itu memang dikuasai oleh penyelenggara pemilu," kata Refly. Dengan demikian sah-sah saja bagi KPU untuk membukanya.
Yang penting, ada transparansi dalam proses pembukaan tersebut. Selain itu, kata Refly, penyelenggara negara harus imparsial atau tidak berpihak. "Sehingga ada jaminan terhadap keamanan dokumen," ujarnya.
SUMBER
"Harusnya tunggu perintah MK (Mahkamah Konstitusi)," kata anggota tim, Habiburokhman, saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014. Mereka menganggap KPU tak sabar menunggu proses di MK, sehingga mencederai prosedur yang seharusnya dipatuhi.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Habib menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bukan hanya masuk klausul pemilu, tapi juga pidana. "Kalau di aturan KUHAP/KUHP kan jelas, menghilangkan alat bukti itu masuk pidana," katanya. Menurut Habib, yang dimaksud menghilangkan alat bukti yakni dengan dibukanya kotak suara maka tidak ada jaminan isinya akan sesuai dengan yang asli.
Menanggapi tudingan tim advokasi Prabowo-Hatta, KPU mengaku tak terganggu. "Kami mempertimbangkan waktu persidangan di MK yang singkat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Karena itu, KPU memutuskan untuk memerintahkan KPUD membuka kotak suara untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kabupaten dan provinsi.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay menambahkan keterangan Husni. Menurut dia, tak ada aturan yang dilanggar KPU sepanjang pembukaan kotak suara dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan pengawas pemilu serta kepolisian.
Hadar juga menambahkan, surat edaran itu juga dikeluarkan untuk keperluan sengketa. "Sejak ada kepastian sengketa dan banyak dokumen yang diperlukan yang ada di dalam kotak, akan sangat sulit kalau menunggu. Karena jumlahnya ribuan dan bertumpuk di gudang," katanya.
Karena itu, kata Hadar, KPU pasti tetap akan menjaga dokumen itu dengan baik. Bukan malah mengubahnya. "Niat kami memperlancar dalam proses sidang nanti. Bukan mau curang. Toh, prosesnya terbuka," katanya. Kecuali, kata Hadar, Panwas tidak setuju, maka kotak suara tidak akan dibuka.
Adapun ahli tata negara Refly Harun menyebutkan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan porsinya. "Ketika mereka menghadapi banyak gugatan yang menyangkut berapa perolehan yang sesungguhnya, tidak ada cara lain selain membuka kotak suara," ujarnya.
Sumber primer soal jumlah suara itu adalah lembar C1 plano yang ada dalam kotak suara. "Dan formulir C1 plano itu memang dikuasai oleh penyelenggara pemilu," kata Refly. Dengan demikian sah-sah saja bagi KPU untuk membukanya.
Yang penting, ada transparansi dalam proses pembukaan tersebut. Selain itu, kata Refly, penyelenggara negara harus imparsial atau tidak berpihak. "Sehingga ada jaminan terhadap keamanan dokumen," ujarnya.
SUMBER
0
1.5K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan