Baru 120 Kota yang Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok
TS
callmekuang
Baru 120 Kota yang Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Permisi agan dan sista semuanya
Berhubung ane ga ada kerjaan, kepengen bikin thread
disini ane mau coba sharing sesuatu tentang rokok
sebelum nya minta maaf klo thread ane berantkan, makhlum newbie yang masih butuh pelajaran
langsung saja to the topic
Spoiler for JANGANBUKA:
KBR, Jakarta - Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah daerah memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Delegasi Konferensi dari Universitas Indonesia, Abdilah Ahsan mengatakan, dari sekitar 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 120 kota yang memiliki peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari jumlah tersebut, ia mencatat, tidak sampai lima kota yang benar-benar telah memberlakukannya. Abdilah menyebut Bogor sebagai kota yang dinilai cukup baik dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
"Kota Bogor, bagus, karena dia sering ditegakkan, jadi ada tipiring-tipiring. Jadi dia bikin tenda, jangan dilihat bahwa dia nangkepin orang, tapi kan ada dampak shock ya. Bahwa orang menjadi takut, ini menjadi hal yang enggak benar. Bahkan kan banyak yang merokok dan diputuskan bayar denda," kata Abdilah Ahsan, di acara ICTOH, di Kuningan, Jakarta, Sabtu (31/5).
Delegasi Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau dari Universitas Indonesia, Abdilah Ahsan menambahkan, pemerintah semestinya memberi sanksi tegas pada pengelola kawasan komersial yang melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, ia meminta pemerintah melarang perusahaan rokok beriklan seperti yang sudah diterapkan Amerika Serikat. Di sana, kata dia, iklan rokok telah dilarang sejak tahun 70an