- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengenalan Manfaat dan Penerapan SNI


TS
callmekuang
Pengenalan Manfaat dan Penerapan SNI

Spoiler for WUAW:

Permisi agan dan sista semua nya
disini ane mau sharing tentang SNI
pasti pada tau dong kepanjangan dari SNI ?
SNI = STANDAR NASIONAL INDONESIA
noh ane kasih tau bagi yang ga tau

Oke deh langsung aja tanpa basa basi, ehh sebelum nya ane minta maaf dulu klo thread ane berantakan atau bikin ngantuk

Spoiler for UMUM:
Standard dapat membawa manfaat teknologi, ekonomi dan sosial. Standar membantu untuk menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saingnya untuk perdagangan internasional. Kesesuaian dengan Standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman, efisien dan baik untuk lingkungan.
Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.
Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.
Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana
Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.
Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.
Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana
sakit mata baca nya ?
ni ane kasih bonus biar mata nya seger
Spoiler for BONUS:

lanjut lagi yah
Spoiler for LANJUT:
Apakah SNI ? - Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Spoiler for LANJUT:
1.Perumusan SNI berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi “WTO Code of good practice” dimana pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma yakni:
1.Openess
2.Transparency
3.Consensus and impartiality
4.Effectiveness and relevance
5.Coherence
6.Development dimension
Agar semua norma pengembangan standar dapat diterapkan secara baik, maka BSN melakukan :
1.Penguatan fungsi Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) adalah lembaga non struktural yang merupakan unsur fungsi BSN sebagai National Standard Body dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam rangka menetapkan kebijakan untuk memperlancar pengelolaan kegiatan pengembangan SNI.
2.Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.
-Berdasarkan catatan Jurnal Riset Industri Vol. V, No.2, 2011 bahwa jumlah SNI yang ada berkembang terus, hingga pertengahan 2009 telah mencapai lebih dari 6.500 SNI dengan sekitar 4100 standar bidang industri, dan terus meningkat mencapai 4250 SNI pada akhir tahun 2010.
1.sepanjang 2013 telah disusun Rancangan SNI (RSNI) sebanyak 91 buah.
2.Adapun, selama 4 tahun terakhir, telah disusun 394 buah RSNI, untuk 18 kelompok industri. Kelompok industi tersebut a.l. permesinan, alsintan, eletronika dan rumah tangga, rekayasa kendaraan jalan raya, komponen otomotif, bangunan kapal dan konstruksi kelautan, dan tekstil dan produk tekstil.
2.Apa manfaat penetapan pemberlakuan SNI?
Penetapan pemberlakuan SNI dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri. Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
3.Pemberlakuan SNI secara wajib?
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela.
Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.
Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut:
A.menghambat persaingan yang sehat;
B.menghambat inovasi; dan
C.menghambat perkembangan UKM.
Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan
Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu.
Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.
Mengingat bahwa pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor, maka untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional/negara anggota WTO termasuk Indonesia telah menyepakati Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara dalam memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.
Berdasarkan alasan di atas maka Kementerian Perindustrian telah memberlakukan penerapan beberapa SNI secara wajib.
Produk terkait selanjutnya disebut sebagai produk SNI Wajib.
SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI Wajib diedarkan ke pasar.
Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian mengatakan, pihaknya menargetkan 71 SNI wajib bisa disahkan sebelum AEC 2015. (KONTAN, Kamis – 11/4/2013). SNI yang dikenakan secara wajib ini mencakup 636 HS atau uraian barang, terutama dari sektor elektronik, mainan, hingga garmen.
4.Beberapa contoh tentang Pemberlakuan SNI secara wajib:
1.Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.
2.SNI wajib dipenuhi produsen dan importir pupuk menyusul diterbitkannya Permenperin No. 19/M-IND/ Per/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Secara Wajib.
3.Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Namun, sejak diberlakukan pada Oktober 2013, hanya 2% importir yang melabeli produknya dengan label SNI. Pemerintah padahal sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.
5.Apa hambatan utama yang dihadapi produsen dalam penerapan SNI wajib?
Menurut catatan Jurnal Riset Industri Vol. V, No.2, 2011 bahwa hambatan utama yang dihadapi produsen dalam penerapan SNI wajib antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan untuk mengkalibrasikan peralatan laboratorium maupun produksi, adanya distorsi produk sub-standar dipasar, biaya sertifikasi yang relatif mahal, dan kepedulian konsumen terhadap standar yang masih kurang.
6.Apa sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar regulasi SNI secara wajib?
Selama ini, para pelanggar regulasi SNI secara wajib hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan usaha sementara, pembekuan izin usaha industri, dan/atau pencabutan izin usaha industri.
Dengan Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan pada desember 2013, Pemerintah Indonesia akan menerapkan sanksi lebih tegas bagi setiap penyalahgunaan aturan SNI wajib dengan ancaman dipidana penjara.
Dalam UU Perindustrian yang baru Pasal 120 tertuang tentang adanya sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Menurut UU ini, para pelanggar yang diancam pidana tak hanya mereka yang dengan sengaja melakukan tindak kejahatan tersebut, tetapi juga bagi mereka yang terbukti bersikap lalai atau tidak sengaja.
Pertama.setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan barang, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasar 53 ayat (1) huruf b, dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kedua.setiap orang yang karena kelalaiannnya memproduksi, mengimpor, mengedarkan barang, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknik, pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya, pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
7.Bila pelanggaran dilakukan oleh Korporasi?
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
8.Penutup
Semoga tulisan ini bermanfaat dan pemberlakuan UU Perindustrian yang baru dapat memberikan dampak positip terhadap efektifitas penerapan SNI Wajib bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Nah gimana gan, ane berani jamin pasti ga ada yang baca sampai habis kan 
semoga thread ane berkenan dan bisa menambahkan ilmu bagi kita semua

semoga thread ane berkenan dan bisa menambahkan ilmu bagi kita semua
Kalau berkenan Harap 

atau 








yang penting jangan



Spoiler for SUMUR:
http://ngsuyasa.wordpress.com/2014/01/07/pengenalan-manfaat-dan-penerapan-sni/





Diubah oleh callmekuang 31-07-2014 10:19
0
2.5K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan