Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yantiqueAvatar border
TS
yantique
Meski Menang 8 juta Suara, Jokowi Ternyata bisa Dibatalkan MK Kemenangannya?
Pakar Hukum: Keputusan Pilpres di Tangan MK, Bukan KPU
Rabu, 30 Juli 2014 08:46 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh Pemilihan Umum 2014 yang disusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar sebelum ada keputusan MK.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di tangan MK, bukan di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hasil final Pilpres adalah keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu di Indonesia, keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. "Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).

Ia mengatakan, calon presiden terpilih oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan terlalu gamblang menyatakan dirinya menang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo.

"Menyatakan diri mereka menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," tandasnya.

Ia menilai kegiatan tim sukses Jokowi-JK yang membuka partisipasi masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.

"Sekarang malah sudah ramai merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh MK. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK," katanya.

Menurutnya, Jokowi-JK seharusnya bisa mengurangi kisruh antara para pendukung capres dengan mengimbau para konstituennya agar menerima apapun itu hasil keputusan MK.

Termasuk siap menerima kekalahan bila suatu saat MK menyatakan pasangan nomor urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga berlaku terhadap tim sukses Prabowo-Hatta.

"Saya kira semua pihak harus memberi penjelasan kepada pendukung dan konstituennya bahwa apapun hasil keputusan Pilpres harus diterima dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang diputuskan oleh MK," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/pemilu-201...n-mk-bukan-kpu

Presiden Terpilih Tidak Otomatis Presiden Terlantik
Rabu, 23 Juli 2014

"Jokowi TERANCAM TAK BISA DILANTIK KARENA ILEGAL". KPU tak sadar sedang bermain api. Pakar Hukum Tata Negara, DR Irman Putra Sidin, mengatakan: "Jokowi TERANCAM TAK BISA DILANTIK".

Dalam kamus politik ada istilah "presiden terpilih' dan 'presiden terlantik'. Pilpres 2014 terbukti sarat dengan berjuta-juta bukti kecurangan (fakta). Kecurangan itu bersifat massif, sistimatis, dan terstruktur yang melibatkan oknum-oknum KPU dari pusat sampai daerah-daerah.

Terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut bahkan telah diakui oleh Bawaslu, oleh karenanya Bawaslu sudah merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5800 TPS di DKI, dan di ribuan TPS lainnya di sejumlah daerah dari Sabang sampai Jayapura sesuai tuntutan kubu Prabowo-Hatta. Seruan Bawaslu ini tak digubris oleh KPU, kecuali hanya di 13 TPS saja.

Apa akibatnya???

Akibatnya, hasil pilpres 2014 menjadi pilpres tidak legitimate. Dan presiden yang ditetapkan oleh KPU otomatis menjadi presiden yang tidak legitimate pula.

Presiden akan dilantik oleh MPR. Karena dinilai tidak legitimate lantaran penuh kecurangan dan persoalan, maka MPR (yang mayoritas anggotanya dari Koalisi Merah Putih) sudah hampir pasti akan menolak melantik presiden hasil pemilu yang curang.

Maka nantinya, jadilah Jokowi sebagai "presiden yang tidak dilantik". (Kecuali tuntutan Prabowo kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dipenuhi).

Persoalannya adalah, bagaimana kalau setelah pemungutan suara ulang lalu angka perolehan suara berbalik memenangkan Prabowo???

Nah... kisruh kan?

Analisa di atas adalah hasil kajian Pakar Hukum Tata Negara UI, DR Irman Putra Sidin, dalam wawancara dengan TvOne Selasa (22/7/2014) sore tadi.
http://www.pkspiyungan.org/2014/07/p...-otomatis.html

Gugatan Prabowo-Hatta ke MK, Akbar yakin Menang
Selasa, 29 Jul 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung merasa yakin gugatan hasil pemilihan presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan. Pasalnya menurut Akbar sejumlah bukti yang diajukan dalam dokumen gugatan telah melalui proses seleksi dan penelaahan. "Kami melaporkan bukti bukti dengan penuh perhitungan atau dengan data yang cukup valid. Tentu nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Bukti-bukti itu akan dipastikan dalam persidangan," ujar Akbar (29/7/2014).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini merasa lebih yakin karena sebelum berangkat ke Mahkamah Konstitusi Prabowo-Hatta bersama tim hukumnya telah menghitung jumlah berkas bukti pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan pilpres 9 Juli lalu. "Nanti akan dihitung juga berapa jumlah pastinya dalam persidangan, bukti yang diajukan yang sekiranya kami anggap layak, kami tidak mungkin menyertakan bukti yang kira kira tidak layak," ujar Akbar.

Untuk diketahui Golkar yang merupakan salah satu partai pengusung terbesar di pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta ikut mendukung gugatan Pilpres yang diajukan ke MK Jumat lalu. Pada saat pengajuan gugatan,Ketua Umum Aburizal Bakrie bersama sejumlah politisi partai Golkar ikut datang ke Mahkamah Konstitsi bersama pasangan Prabowo-Hatta.
https://id.berita.yahoo.com/gugatan-...040633568.html

--------------------------

Kalau di KPU, kalah menang ditentukan jumlah suara dari pemilih yang jumlahnya sekitar 190 jutaan pemilih di seluruh Indonesia. Sementara di MK, yang kedudukan hukumnya lebih tinggi dan lebih berkuasa di dalam memutuskan siapa pemenang Pilpres itu, hanya terdiri dari 9 orang Hakim saja. Jadi kalau mereka voting, nasib Capres 2014 itu cukup ditentukan oleh 5 suara Hakim saja untuk memenangkan seorang calon Presiden yang sedang bersengketa. Hayooo, mari kita mulai berhitung, siapa diantara 9 Hakim itu, nuraninya cenderung memilih Jokowi atau Prabowo. ....


emoticon-Ngakak
0
4.9K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan