Kaskus

News

ajivetsAvatar border
TS
ajivets
GAWAT !! ... situs palsu gak ditindak kalo gak ada yang lapor
Ini gan beritanya :

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menelusuri beberapa situs yang diduga merupakan portal berita palsu. Namun, kata Agus, hingga saat ini belum ada laporan dari pemilik situs yang asli sebagai pihak yang dirugikan.

"Kita kalau mau tahu itu palsu tentu ada aslinya kan. Yang asli kan yang memiliki. Apakah benar mereka dipalsukan atau tidak, kita belum bisa pastikan karena belum ada laporan ke kita," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/7/2014).

Meskipun belum mendapatkan laporan, imbuh Agus, pihaknya tetap menelusuri informasi yang masuk untuk kemudian dianalisis. Namun, ia enggan menyimpulkan bahwa situs-situs tersebut palsu sebelum adanya laporan resmi dari pemilik situs yang asli.

"Proses penyidikan atau penyelidikan lebih lanjut kan perlu data pendukung, yaitu laporan atau pengaduan sehingga data kita miliki secara lengkap," ujarnya.

Agus pun belum dapat memastikan apakah pelaku di balik munculnya situs palsu tersebut dapat dikenakan pidana atau tidak selama belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika terbukti situs tersebut palsu, kata Agus, pelaku dapat dijerat pidana umum dengan dugaan pemalsuan.

"Kalau pemalsuan bisa pidana umum, pemalsuan keadaan, keterangan, dan situasi. Sementara apakah undang-undang lain seperti ITE, kita belum bisa melangkah lebih lanjut karena kita belum dapat laporan," ujar Agus.

Lebih jauh, Agus mengimbau kepada pemilik situs asli yang merasa situsnya dipalsukan dan dirugikan dengan munculnya situs-situs tersebut untuk segera melaporkannya ke polisi agar dapat ditindaklanjuti. Ia menambahkan, jangan sampai kabar palsunya situs-situs itu hanya ramai di dunia maya yang justru akan memunculkan ketidakpastian informasi yang beredar di masyarakat.

"Kita perlu keterangan dan data pendukung dari pemilik situs (asli) itu sendiri karena situs palsu ini kan bisa dibuat oleh siapa saja kapan saja dengan tujuan bermacam-macam," pungkasnya.

berita lengkapnya di : http://nasional.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp

Sampe ada yang komen ... "Kalo anda ditodong atau dirampok, biarpun disaksikan oleh polisi, maka si penodong/rampok tidak akan di tangkap apabila anda tidak melapor. Apakah bisa diartikan demikian? Apakah ini hukum yang berlaku di Indonesia? Kalo benar maka sangat diperlukan reformasi hukum! "

Gimana nih gan ... kok kesanya ada pembiaran seperti juga obor rakyat yang kemaren tuh.
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan