Quote:
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Giri Pribadi menyebutkan, dari total 471 orang warga binaan Lapas, 113 orang narapidana di antaranya mendapatkan remisi selama satu bulan dan ada juga yang hanya 15 hari, termasuk 31 orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Semua ini warga binaan 471 orang tipikor 345 dan baru dapat remisi 31 orang tipikor, jadi masih 314 yang belum mendapatkan remisi," ucap Giri seusai melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Jalan Abdul Haris Nasoetion, Bandung, Senin (28/7).
Menurut Giri, masih banyak warga binaan yang belum mendapatkan pengurangan masa penahanan. Sebab, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertahanan dan HAM (Kemenkumham) masih dalam proses pertimbangan.
"Masih banyak yang belum, masih dalam proses pertimbangan. Kan ada tim khusus di pusat yang mempertimbangkan remisi tentang tipikor," tambahnya.
Di momentum Idul Fitri 1435 hijriyah, Giri sebenarnya sudah mengajukan hampir seluruh warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat remisi. Hanya saja, baru 113 orang yang disetujui Kemenkumham.
"Hampir semuanya yang memenuhi syarat saya ajukan. Satu berkelakuan baik artinya tidak melakukan pelanggaran apapun, itu yang terpidana umum seperti itu," terangnya.
Khusus untuk terpidana korupsi, sambung Giri, selain harus berkelakuan baik, para tahanan tipikor harus memiliki sertifikat sekolah khusus yang diselenggarakan Lapas Sukamiskin.
"Terus yang tipikor harus mendapatkan ijazah. Tapi untuk mendapatkan itu tidak mudah. Apalagi, selain mendapatkan ijazah, ada pertimbangan apakah layak atau tidak," tandasnya
VIDEONYA
Jangan Lupa kasih ane


