- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Berita Berbuka] Sembunyikan Sabu di Anus, Perempuan Divonis 10 Tahun


TS
nevertalk
[Berita Berbuka] Sembunyikan Sabu di Anus, Perempuan Divonis 10 Tahun
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada perempuan asal Kamboja, Sem Socick. Perempuan tersebut terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu dari Cina ke Bandung dengan cara disimpan di dalam anusnya.
Selain hukuman penjara, Sem Socick juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meninginkan Sem Socick dihukum dengan hukuman selama 12 tahun.
Putusan Sem Socick tersebut dibacakan di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (23/7/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah sacara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan oleh karenanya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusannya.
Karena tak mengerti bahasa Indonesia, selama proses sidang, terdakwa harus didampingi oleh penerjemah. Saat diberitahu penerjemahnya bahwa ia dijatuhi hukuman 10 tahun, perempuan yang mengenakan kemeja putih itu begitu kaget hingga sempat tertegun beberapa saat.
Terdakwa dinyatakan hakim melanggar pasal 112 ayat Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusan itu hakim menuturkan bahwa Sem Socick ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung di Bandara Husein Sastranegara pada 11 Januari 2014. Ia ketahuan membawa sabu-sabu seberat 205 gram senilai Rp 369 juta. Barang haram itu ia sembunyikannya di dalam anus.
Terdakwa mengaku sebagai kurir dan mendapat upah sebesar 1000 dollar AS atau sekitar Rp 12 juta. Barang yang dibawa terdakwa, di dapatnya dari seseorang asal Kenya dari Guang Zhou Cina.
Sebelum masuk Bandung, terdakwa sempat transit di Singapura hingga kemudian ditangkap.
http://news.detik.com/bandung/read/2...enjara?9922022
Gila lubang dua2nya bisa dimasukin barang apalgi baunya nauzubilehhh...barangkali nanti bentuknya sabu dgn kantong kresek
Selain hukuman penjara, Sem Socick juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meninginkan Sem Socick dihukum dengan hukuman selama 12 tahun.
Putusan Sem Socick tersebut dibacakan di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (23/7/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah sacara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan oleh karenanya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusannya.
Karena tak mengerti bahasa Indonesia, selama proses sidang, terdakwa harus didampingi oleh penerjemah. Saat diberitahu penerjemahnya bahwa ia dijatuhi hukuman 10 tahun, perempuan yang mengenakan kemeja putih itu begitu kaget hingga sempat tertegun beberapa saat.
Terdakwa dinyatakan hakim melanggar pasal 112 ayat Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusan itu hakim menuturkan bahwa Sem Socick ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung di Bandara Husein Sastranegara pada 11 Januari 2014. Ia ketahuan membawa sabu-sabu seberat 205 gram senilai Rp 369 juta. Barang haram itu ia sembunyikannya di dalam anus.
Terdakwa mengaku sebagai kurir dan mendapat upah sebesar 1000 dollar AS atau sekitar Rp 12 juta. Barang yang dibawa terdakwa, di dapatnya dari seseorang asal Kenya dari Guang Zhou Cina.
Sebelum masuk Bandung, terdakwa sempat transit di Singapura hingga kemudian ditangkap.
http://news.detik.com/bandung/read/2...enjara?9922022
Gila lubang dua2nya bisa dimasukin barang apalgi baunya nauzubilehhh...barangkali nanti bentuknya sabu dgn kantong kresek
0
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan