- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
[ISU] akan ada penangkapan terhadap pihak/orang yang menyebar fitnah


TS
nuclearkids
[ISU] akan ada penangkapan terhadap pihak/orang yang menyebar fitnah
kira kira bener apa enggak yah gan ? masih isu blm ada sumber pasti.
tapi beberapa forum lagi gencar gencarnya buat ... ( tau sendirilah )
pasti bakal seru nih
nah loh gara gara 2.5jt rela masuk bui ?
------------------------------------------------------
pake hidden IP/anon juga bakal ketauan katanya
------------------------------
Layak Pejwan !

pasti bakal seru nih

Spoiler for Hukum tindak pidana:
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Spoiler for Jangan Dibuka:
JANGAN NYAMPAH SPAM DI THREAD GW NJINK 

------------------------------------------------------
Spoiler for Bukti Ada yang udah ketangkap:
Quote:
Original Posted By anshasoank►Nitip ini aja gan.. sekalian 



Spoiler for MIKIRRR:
6 Kasus penghinaan di jejaring sosial berujung ke polisi
Merdeka.com - Hati-hati memposting tulisan di jejaring sosial, karena bisa berujung di kepolisian. Karena menulis di dunia maya sembarangan bisa bahaya.
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara. Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Berikut 6 Kasus penghinaan di jejaring sosial berujung ke polisi.
1.Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara
Merdeka.com - Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
2.Farhat Abbas
Merdeka.com - Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana. Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!
3.Wamenkum HAM Denny Indrayana
Merdeka.com - Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
4.Yusril Ihza Mahendra
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melaporkan Yusril Ihza Mahendara ke Polda Metro Jaya, Rabu 18 Mei 2011. Karena akun twitternya, Yusril menuduh IPW adalah kelompok yang hanya pura-pura idealis namun ujung-ujungnya, mencari bayaran.
Tuduhan yang disebar Yusril tersebut dikaitkan demo yang dilakukan IPW ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Yusril menuduh demo IPW itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.
5. Bondan Prakoso
Merdeka.com - Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
6. Rektor IKIP Mataram
Merdeka.com - Prof. Said Ruhpina Rektor IKIP Mataram melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Masum ke polisi. Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-k...ke-polisi.html
Merdeka.com - Hati-hati memposting tulisan di jejaring sosial, karena bisa berujung di kepolisian. Karena menulis di dunia maya sembarangan bisa bahaya.
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara. Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Berikut 6 Kasus penghinaan di jejaring sosial berujung ke polisi.
1.Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara
Merdeka.com - Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
2.Farhat Abbas
Merdeka.com - Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana. Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!
3.Wamenkum HAM Denny Indrayana
Merdeka.com - Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
4.Yusril Ihza Mahendra
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melaporkan Yusril Ihza Mahendara ke Polda Metro Jaya, Rabu 18 Mei 2011. Karena akun twitternya, Yusril menuduh IPW adalah kelompok yang hanya pura-pura idealis namun ujung-ujungnya, mencari bayaran.
Tuduhan yang disebar Yusril tersebut dikaitkan demo yang dilakukan IPW ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Yusril menuduh demo IPW itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.
5. Bondan Prakoso
Merdeka.com - Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
6. Rektor IKIP Mataram
Merdeka.com - Prof. Said Ruhpina Rektor IKIP Mataram melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Masum ke polisi. Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-k...ke-polisi.html
pake hidden IP/anon juga bakal ketauan katanya
Spoiler for Contoh Kerja:
![[ISU] akan ada penangkapan terhadap pihak/orang yang menyebar fitnah](https://dl.kaskus.id/i60.tinypic.com/qzkpc1.png)
Spoiler for Kumpulan Komentar Ter....:
Quote:
Original Posted By bencongmurah►klo gitu, tangkap prabowo gan
Quote:
Original Posted By chaisim►Kalo gitu sekalian laporin wowo aja, wowo kalo orasi itu menjatuhkan banget loh. Bilang kubu jkw antek asing lah, capres boneka lah, tidak tegas lah, sampai terakhir suruh rakyat pilih antara mau jadi bangsa terhormat atau bangsa budak. 

Quote:
Original Posted By serentakjos►rip buat Jasmev yg ngatain Prabowo penculik
------------------------------
Layak Pejwan !
Quote:
Original Posted By anshasoank►
di mana ada kata2 ane yang tidak mungkin ada kecurangan..?
kita bersyukur penghitungan suara bisa transparan, jadi bisa terendus kalo ada keanehan
ane bilang kalo ada kecurangan bisa disiapkan sebelum keputusan KPU, karena lapangan juga pasti ada laporan.. bukan cuma 3 hari yang seperti ente bilang
nih ane tambahin kalo mao maen link 17 juli
di mana ada kata2 ane yang tidak mungkin ada kecurangan..?
kita bersyukur penghitungan suara bisa transparan, jadi bisa terendus kalo ada keanehan
ane bilang kalo ada kecurangan bisa disiapkan sebelum keputusan KPU, karena lapangan juga pasti ada laporan.. bukan cuma 3 hari yang seperti ente bilang
nih ane tambahin kalo mao maen link 17 juli
Diubah oleh nuclearkids 30-07-2014 12:27


tien212700 memberi reputasi
1
4.6K
Kutip
88
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan