Kaskus

News

elvenlandAvatar border
TS
elvenland
Rapat Maraton 8 Jam Pemerintah dan Freeport, Ini Hasilnya
Jakarta -Rapat panjang antara pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia berakhir. Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 17.50 WIB atau 8 jam menghasilkan beberapa kesepakatan.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto menjelaskan pihaknya dan pemerintah telah melakukan memorandum of understanding awal tentang amandemen kontrak karya (KK) Freeport.

Meski masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal keringanan bea keluar ekspor konsentrat, PT Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM telah menyepakati beberapa poin di dalam renegosiasi kontrak karya.

"MoU itu mengenai kita membayar royalti baru, bayar bea keluar, kita menaruh bond untuk bangun smelter. Tapi amandemennya itu sendiri masih dibicarakan nanti sampai yang baru," kata Rozik di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2014).

Poin pertama yang sudah memperoleh titik temu adalah kesepakatan mengenai besaran bea keluar untuk ekspor konsentrat. Namun Rozik belum mau menyebutkan besaran bea keluar ekspor karena masih ada tahap berikutnya.

"PMK-nya belum keluar. Masih tunggu tanda tangan. Saya belum boleh ngomong kalau belum ditandatangani," katanya.

PT Freeport Indonesia juga telah membicarakan revisi pembayaran royalti tambang emas dan tembaga, dan pemberian uang jaminan untuk pendirian smelter atau pabrik pemurnian mineral.

"Yang kedua kita menaruh bond (jaminan) US$115 juta (jaminan). Ketiga kalau sudah ekspor saya bayar royaltinya sesuai dengan PP No 9/2012," ujarnya.

Dengan kesepakatan tahap awal ini, PT Freeport Indonesia mengharapkan bisa kembali melakukan ekspor biji konsentrat dalam waktu dekat. Untuk itu, PT Freeport Indonesia membutuhkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari kementerian perdagangan.

Saat SPE telah diberikan maka keran ekspor konsentrat yang dimiliki oleh Freeport kembali dibuka. Sehingga, PT Freeport Indonesia bisa melakukan produksi emas dan tembaga secara normal.

"Kalau bisa dikeluarkan hari ini. Sudah di-fax tinggal nunggu SPE keluar," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhiyar menerangkan besaran bea keluar untuk biji konsentrat yang disepakati sebesar 7,5%. Besaran ini tertuang pada MoU tahap awal antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia.

Besaran bea keluar ini merujuk pada setoran dana atau jaminan PT Freeport sebesar US$ 115 juta untuk membangun smelter. Nilai ini setara dengan 5% dari total investasi pembangunan smelter.

"Dia kan menaruh uang US$115 juta menurut PMK jaminan kesungguhan itu dianggap sebagai progres. Karena baru 5% maka dia bayar 7,5% (bea keluar)," jelasnya.

Besaran bea keluar bisa mengecil bahkan mencapai 0% jika proses investasi pembangunan smelter telah di atas 30% dari total biaya membuat smelter.

"Kalau dia sudah realisasikan 7,5%-30%, dia bayar bea keluar 5%, kalau serapan lebih dari 30% maka dia bayar 0%," katanya.

Sukhiyar menjelaskan pasca kesepakatan awal ini, pemerintah bisa mengeluarkan SPE dalam waktu dekat.

"Harusnya hari ini. Rekomendasi ekspor sudah kita kirim. Dia bisa mulai ekspor kira-kira dua minggu dari sekarang. Mereka perkirakan ekspor 756.300 ton (semester II) dengan nilai US$1,56 miliar," paparnya.

PT Freeport Indonesia juga menyepakati membayar royalti terhadap pemerintah Indonesia senilai US$ 109 juta.

"Kalau tarif royalti dia akan bayar sekitar US$ 109 juta. Kalau Tax-nya rasanya rule of thumb kali 4 dan kali 5," ujarnya.

http://finance.detik.com/read/2014/0...990101mainnews

gile gan emoticon-Cape d... (S)
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan