Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soviet17586Avatar border
TS
soviet17586
Jokowi-JK Desak Polri Tangkap Big Boss Obor Rakyat
Jakarta, GATRAnews - Calon presiden dan wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendesak Polri segera menangkap big boss yang membiayai tabloid Obor Rakyat, karena disinyalir ada strategi besar di balik penerbitan tabloid penyebar fitnah terhadap Jokowi itu.

Desakan Jokowi-JK itu disampaikan lewat kuasa hukum Teguh Samudera, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/7). Menurutnya, untuk menerbitkan dan mengirim tabloid tersebut ke sejumlah alamat memerlukan dana lebih dari Rp 500 juta. "Tidak mungkin mereka hanya membutuhkan dana 500 juta saja, pasti lebih dari itu," tegas Teguh.

Teguh mensinyalir ada big boss yang mendanai penerbitan tabloid Obor Rakyat yang dirancang untuk menebar fitnah dan mengembosi Jokowi-JK, karena banyak penerbitan yang belum dibayar oleh para tersangka. "Karena itu saya menduga, biaya untuk penerbitan tabloid itu lebih dari 500 juta," ujar Teguh.

Karena itu, pihaknya mendesak Bareskrim untuk mengembangkan penyidikan hingga ke bandar besarnya.

"Jangan hanya pemred dan penulisnya saja yang dijadikan tersangka, tapi juga perusahaan penerbitan yang menerbitkan tabloid itu dan juga distributor tabloid tersebut," kata Teguh.

Selain itu, Teguh menegaskan, Polri harus menjerat pelaku dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta. "Tapi yang terpenting siapa bandar besar yang membiayai penerbitan tabloid tersebut," tandasnya.

Kubu Jokowi-JK mencurigai ada grand strategy atau strategi besar untuk menghancurkan iklim demokrasi di Indonesia. "Ini termasuk dalam kejahatan demokrasi, karena berusaha mengilfitrasi dan meracuni masyarakat dengan fitnah dan kabar bohong tentang calon presiden," kata Teguh.

Karena itu, pihaknya juga mendesak Bareskrim untuk mengungkap rencana besar di balik penerbitan tabloid tersebut. "Tidak mungkin mereka (pelaku) tidak mempunyai rencana besar, dalam penerbitan tabloid tersebut. Dari cara kerja mereka yang mengirim tabloid tersebut ke sejumlah pesantren menunjukkan kalau mereka mempunyai tahapan-tahapan dalam penerbitan tabloid tersebut," ujar Teguh.

Dengan mengirim tabloid ke sejumlah pesantren, imbuhnya, menunjukkan mereka mengetahui efek pemberitaan akan meluas. "Di mana pesantren itu memiliki massa yang banyak dan sangat efektif untuk penyebaran berita bohong," kata Teguh.

Pihaknya sendiri terus berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan pemeriksaan Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi korban.

"Kami sudah berkoordinasi kemungkinan akan kembali diperiksa pada 7 atau 8 Agustus," ujar Teguh. Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri kembali menjerat Pemred Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriossa dengan pasal pidana umum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pidana umum, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dimana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 156 serta Pasal 157 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan atau penganut agama.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 18 ayat 3 junto Pasal 9 ayat 2, UU Pers No.40 Tahun 1999. Penyidik sendiri telah beberapa kali memeriksa Setyardi dan Darmawan.

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga memeriksa YN dan ZA, dua orang kawan SB, yang diduga sebagai penyandang dana penerbitan Tabloid Obor Rakyat. Dari pemeriksaan polisi, diketahui kalau YN dan ZA adalah pengusaha. Setyardi dan Darmawan terbukti melanggar UU Pers karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pers dalam menerbitkan Tabloid Obor Rakyat.

"Dasar pemikirannya adalah SB (Setyardi) dan DS (Darmawan) adalah orang pers, tapi (mengeluarkan tabloid yang) tidak berbadan hukum. Produk yang dia buat, bukan produk jurnalistik, sehingga kedua orang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kontruksi UU Pers. Pers tapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik, meniru-niru produk jurnalistik. Karena itu kan meniru-niru tabloid, tapi persyaratannya tidak memenuhi. Sehingga Pasal 9 bisa dikenakan terhadap mereka," kata Ronny.

Selain Pasal 9, penyidik juga mengenakan Pasal 12, karena keduanya menggunalan alamat fiktif. "Sehingga walaupun kontruksi UU Pers ringan, tapi penyidik Polri bisa melakukan tindakan kepolisian bisa melakukan upaya penyidikan," kata Ronny.

http://www.gatra.com/hukum-1/57697-jokowi-jk-desak-polri-tangkap-big-boss-obor-rakyat.html

kasian betul tabloid yang satu ini, udah habis-habisan kampanye hitam, jagoannya malah kalah emoticon-Cape d... (S)
0
2.7K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan