- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Bagaimana Model Pemilihan Presiden Menurut Kaskuser yang "Demokratis"?


TS
vixioniz
Bagaimana Model Pemilihan Presiden Menurut Kaskuser yang "Demokratis"?
Quote:
Baru saja kita mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan yang meriah dimana hasilnya sudah diketahui bahwa secara sah dan meyakinkan di mata hukum adalah Pasangan Joko Widodo - dan H. Jusuf Kalla Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019. Selamat Untuk Beliau 

Disini gw mau membeberkan fakta terkait Pilpres kita apakah menurut agan-agan itu sudah sejauh demokrasi dalam memilih presiden melalui pilihan langsung sudah sesuai dengan pancasila?
Spoiler for Fakta 1:
Pemenang Pilpres 2014 ditentukan dalam UU No.42/2008 Pasal 159 ayat (1).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat pasangan calon yang menang dalam pemilu presiden harus mendapatkan suara 50% plus 1% dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia atau di 17 provinsi.
nah dengan sistem seperti ini jika pasangan capresnya lebih dari 3 tentu tidak masalah karena suara terpecah namun jika mengamati pilpres 2014, yang hanya dua pasangan capres , hasilnya 47 % pemilih yang hampir setengah dari penduduk indonesia tidak memberikan dukungan kepada presiden terpilih, belum lagi kalau kita pakai standar baligh (sudah bisa membedakan benar dan salah) kita beri suara untuk penduduk indonesia yang sudah baligh itu mereka memberikan dukungan pihak mana?
hal-hal seperti ini lah yang belum diatur dalam undang-undang apakah pemilihan presiden dengan sistem pemilihan langsung sudah mengakomodir suara minoritas (yang kalah), bukankah dalam jiwa pancasila bukan nilai kompetisi yang harus kita amalkan?
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat pasangan calon yang menang dalam pemilu presiden harus mendapatkan suara 50% plus 1% dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia atau di 17 provinsi.
nah dengan sistem seperti ini jika pasangan capresnya lebih dari 3 tentu tidak masalah karena suara terpecah namun jika mengamati pilpres 2014, yang hanya dua pasangan capres , hasilnya 47 % pemilih yang hampir setengah dari penduduk indonesia tidak memberikan dukungan kepada presiden terpilih, belum lagi kalau kita pakai standar baligh (sudah bisa membedakan benar dan salah) kita beri suara untuk penduduk indonesia yang sudah baligh itu mereka memberikan dukungan pihak mana?
hal-hal seperti ini lah yang belum diatur dalam undang-undang apakah pemilihan presiden dengan sistem pemilihan langsung sudah mengakomodir suara minoritas (yang kalah), bukankah dalam jiwa pancasila bukan nilai kompetisi yang harus kita amalkan?
Spoiler for Fakta 2:
Kecurangan dalam pemilu mau tidak mau pasti terjadi , pihak yang menang maupun pihak yang kalah tim suksesnya pasti melakukan kecurangan, permasalahannya kecurangan yang dilakukan bahkan mungkin tidak sampai 1 % dari TPS nasional yang mana jika ketahuan pun hanya akan diulang pemilihannya,dan sudah kejadian beberapa TPS diulang.
nah pertanyaanya adalah jika kedua tim sukses capres melakukan kecurangan dalam skala micro bahkan nano (katakanlah memberi uang kepada 1 warga) apakah adil jika tidak diproses, dan juga pertanyaan untuk mengulang pemilahan disatu TPS itu juga menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, kecurangan sedikit saja pada dasarnya tidak boleh ditolerir, dan harus di anulir, nah kalau semua pasangan di anulir karena tindakan tim suksesnya apakah itu sesuai, namun jika tidak dianulir itu juga tidak menghormati prinsip demokrasi
nah pertanyaanya adalah jika kedua tim sukses capres melakukan kecurangan dalam skala micro bahkan nano (katakanlah memberi uang kepada 1 warga) apakah adil jika tidak diproses, dan juga pertanyaan untuk mengulang pemilahan disatu TPS itu juga menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, kecurangan sedikit saja pada dasarnya tidak boleh ditolerir, dan harus di anulir, nah kalau semua pasangan di anulir karena tindakan tim suksesnya apakah itu sesuai, namun jika tidak dianulir itu juga tidak menghormati prinsip demokrasi
Spoiler for Fakta 3:
Sistem pemilihan presiden pada tahun 2014 ini yang diwarnai dengan perkembangan teknologi informasi membuat salah satu prinsip pemilu hilang, yaitu rahasia, nah bagaimana peran media sosial menggiring suara jauh lebih kuat karena bersifat masif konsisten dan ditujukan secara personal, beda dengan kampanye terbuka yang meskipun sering dikeluhkan oleh para masyarakat yang mengganggu ketertiban dan membuat macet dijalan, model kampanye mereka adalah ditujukan public to public, sementara media sosial adalah public to personal dan itu kadang membuat pilihan kita jadi tidak rahasia lagi. Nah apakah sistem pemilihan presiden dalam era IT sudah sesuai dengan nafas demokrasi?
Spoiler for Fakta 4:
orang indonesia meskipun tidak semuanya, mudah heboh dengan satu hal, namun juga mudah sekali lupa dengan satu hal tertentu, cenderung menyukai gosip meski tidak bisa gw katakan mayoritas, dari sini banyak muncul berita-berita hoax dan fitnah di media sosial yang membuar resah, sebenarnya keresahan ini muncul karena banyak dari kita cenderung suka akan gosip dan tanpa kroscek lebih jauh serta memang dampak dari anonymity syndrom akibat perkembangan IT kita yang cukup telat dibanding negara maju, jadi kita masih dalam tahap labil dan latah IT.
negara lain sudah menggunakan sistem pemilihan voting namun negara kita belum karena tingkat perkembangan dan melek teknologi kita masih rendah namun apakah penggunaan voting online ini nantinya akan sesuai dengan demokrasi? bagiamana dengan pemanfaatan IT untuk rembug warga online yang belum dikembangkan apakah itu sesuai dengan nafas demokrasi kita
negara lain sudah menggunakan sistem pemilihan voting namun negara kita belum karena tingkat perkembangan dan melek teknologi kita masih rendah namun apakah penggunaan voting online ini nantinya akan sesuai dengan demokrasi? bagiamana dengan pemanfaatan IT untuk rembug warga online yang belum dikembangkan apakah itu sesuai dengan nafas demokrasi kita
Quote:
Nah dari beberapa fakta diatas, menurut kaskuser apakah dipemilihan yang akan datang perlu merubah model pemilihan presiden pada 2019 - 2024? Bagaimana menurut kaskuser pemilihan presiden yang sesuai dengan jiwa pancasila tanpa membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat? Ayo sampaikan gagasanmu gan untuk indonesia yang lebih baik 

0
1.6K
Kutip
28
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan