Kaskus

News

adeliaraisaAvatar border
TS
adeliaraisa
Inilah Uang NKRI Terbaru 17 Agustus 2014
Uang NKRI Terbaru

Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) rencananya akan segera di edarkan bertepatan dengan HUT RI ke 69 yaitu pada tanggal 17 Agustus 2014. Sebelum uang yang memiliki desain terbaru itu di edarkan, akan diadakan sosialisasi dari pemerintah agar masyarakat tidak kaget dengan munculnya uang baru tersebut. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas di kantor pusat Bank Indonesia, Uang tersebut akan di sosialisasikan satu atau dua minggu sebelum hari ulang tahun Republik Indonesia.

Uang NKRI yang masih beredar saat ini tidak langsung otomatis tidak dapat digunakan. Dalam peraturan Bank Indonesia butuh jangka waktu 10 tahun untuk menarik uang lama, baik dalam bentuk kertas maupun logam. Beberapa waktu sebelumnya telah beredar di media sosial mengenai tampilan desai baru uang NKRI yang disebut – sebut hasil redominasi rupiah.

Pada desain tersebut menghilangkan 3 angka nol di setiap satuan nilai rupiah masing – masing untuk pecahan Rp 20, Rp 50 dan Rp 100. Karena informasi tersebut akhirnya Departemen Komunikasi Bank Indonesia memberikan klarifikasi bahwa desain yang beredar di sosial media itu bukanlah desain yang akan digunakan. Mengenai desain yang akan digunakan masih menjadi rahasia Bank Indonesia.

Bank Indonesia menyatakan bahwa Uang NKRI terbaru yang akan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum yang sudah diatur menurut UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Ciri-ciri uang NKRI itu antara lain :

1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila.
2. Terdapat teks, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupian sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai … “
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
4. Tahun emisi dan tahun cetak.
5. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
6. Nomor seri pecahan.
7. Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Mengenai pemilihan gambar pahlawan yang akan dipakai, semuanya sudah diaur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang .

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas juga menjelaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berwenang memutuskan siapa pahlwan yang akan dicantumkan dalam uang NKRI terbaru nanti.


Spoiler for Sumber:
0
8K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan