Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yakuza69Avatar border
TS
yakuza69
Prabowo-Hatta Minta Batalkan 2 Keputusan KPU
Prabowo-Hatta Minta Batalkan 2 Keputusan KPU

Daftarkan Gugatan, Prabowo-Hatta Minta Batalkan 2 Keputusan KPU
Akhirnya, Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.00 wib, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menempuh cara konstitusional terkait penolakannya terhadap hasil Pilpres 2014.

Dalam tuntutannya, mereka meminta MK membatalkan dua keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 dan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2014. Pasalnya, karena Pilpres yang digelar 9 Juli lalu diwarnai kecurangan/pelanggaran di hampir 33 provinsi.

“Permohonan ini sebagai upaya kita meluruskan proses demokrasi karena begitu banyak pelanggaran di sejumlah provinsi yang dilakukan aparat negara dan pihak-pihak lain yang didukung aparat,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail di Gedung MK.

Turut hadir tim Hukum Prabowo-Hatta lainnya diantaranya Mahendradatta selaku ketua tim, Firman Wijaya, Eggi Sudjana, Elza Syarif, Alamsyah Hanafiah, Didik Supriyanto dan didampingi pula seluruh Tim Sukses Prabowo-Hatta.

Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi sekitar 52.000 TPS yang menyangkut 21 juta pemilih. Hal inilah yang menjadi persoalan pokok.

“Jadi, bukan berarti kita tidak siap menang, tidak siap kalah untuk mencari pembenaran, tetapi semata-mata mencari kebenaran dan keadilan, ini lebih penting daripada persoalan kemenangan,” kata Maqdir.

Dia mengklaim sesuai perhitungan kubu Koalisi Merah Putih, pasangan Probowo-Hatta mengguli pasangan Jokowi-JK. Pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 67,139 juta suara (50,25 persen), sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 66,435 juta suara (49,74 persen).

“Kita berharap untuk menguji ini, setidaknya terhadap 52.000 TPS harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) karena di TPS itulah banyak terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” terang dia. (IM/RM)

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...-Keputusan-KPU
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan