Kaskus

News

zulsyidAvatar border
TS
zulsyid
Pandangan MUI Terhadap Baha i
Pandangan MUI Terhadap Baha i
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha’i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.

Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.

MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. “MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI,” ungkap Satori.

Baha’i masuk ke Indonesia sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam website resmi Agama Baha’i di Indonesia, dijelaskan, Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.

Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sumber : Agama Baha’i dan Komentar Kritik Ulama MUI
0
3.4K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan