Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

latteungAvatar border
TS
latteung
(Ask) Jika Ahli Waris Sudah meninggal dunia?
Saya memiliki kakek dari Ayah yang meninggal dunia pada tahun 1974 dan nenek meninggal pada tahun 2000, meninggalkan warisan tanah yang belum disertifikatkan dan belum dibagi hingga sekarang.

Almarhum Kakek saya memiliki lima (5) orang anak laki-laki sebagai ahli waris, dua orang dari 5 ahli waris tersebut telah meninggal dunia, jadi yang hidup sekarang tinggal 3 orang. Yang meninggal dunia adalah anak kedua dan juga istrinya kemudian anak ke empat (ayah saya) tapi bu saya masih hidup.

Kami keturunan Kakek tersebut ingin mendaftarkan tanah warisan tersebut ke BPN untuk disertifikatkan, rencana setelah selesai disertifikatkan tanah tersebut akan dibagikan ke lima ahli waris.

Yang mau saya tanyakan adalah, siapakah ahli waris pengganti dari anak kedua dan ke empat yang sudah meninggal dunia? Karena tidak mungkin orang yang sudah meninggal ikut menanda tangani Surat Keterangan Waris dari tanah warisan tersebut.
0
7.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan