- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ Gurihhh.... ]Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final


TS
adoeka
[ Gurihhh.... ]Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final
Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final
Jum'at, 25 Juli 2014 - 00:01 wib
JAKARTA - Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres.
“Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kamis (24/7/2014).
Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu. (Klik: Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu)
“Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja,” ucap mantan ketua MK itu.
Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pun timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.
“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/...es-belum-final
kalah di MK berarti kalah di KPU , menang di MK berarti menang di KPU , sedapppp....


panastak wa harap tetap sayangin jokowi , cintai jokowi , jaga jokowi agara tetap jadi presiden karena indonesia akan dipimpin pertama kalinya sama presiden yang bisa menjadi imam sholat
Jum'at, 25 Juli 2014 - 00:01 wib
JAKARTA - Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres.
“Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kamis (24/7/2014).
Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu. (Klik: Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu)
“Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja,” ucap mantan ketua MK itu.
Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pun timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.
“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/...es-belum-final
kalah di MK berarti kalah di KPU , menang di MK berarti menang di KPU , sedapppp....



panastak wa harap tetap sayangin jokowi , cintai jokowi , jaga jokowi agara tetap jadi presiden karena indonesia akan dipimpin pertama kalinya sama presiden yang bisa menjadi imam sholat

0
3.1K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan