- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mulai Agustus 2014, Pemilik Kartu SIM Harus Melakukan Registrasi secara Langsung


TS
adkhanozawa
Mulai Agustus 2014, Pemilik Kartu SIM Harus Melakukan Registrasi secara Langsung
Pada bulan mendatang, kebijakan baru dari pemerintah akan secara efektif mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut adalah melakukan pengetanan sistem registrasi kartu SIM prabayar
Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini mewajibkan kepada seluruh pemilik kartu SIM, baik lama ataupun baru, untuk melakukan registrasi secara langsung
Registrasi tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kartu seperti saat ini, di mana pengguna handphone bisa mengirimkan data ke nomor 4444. Selanjutnya, registrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, oultet distributor serta gerai yang dimiliki oleh operator telepon. Pendaftaran tersebut pun diharuskan pada KTP pemilik kartu SIM

Hal ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk menghindari adanya pesan singkat spam yang saat ini kerap terjadi. Terlebih banyak yang sudah menjadi korban penipuan melalui SMS seperti contohnya adalah korban SMS mama minta pulsa
dan sebagainya
Dengan pendaftaran secara langsung, maka hal ini diharapkan bisa diminimalisir
Pertanyaan TS : Gimana ya nasib para ababil jablay yang belum punya KTP dan SIM
bakalan punah nih kayaknya mereka 
Beruntung mereka jika sistemnya nanti menerima identitas ganda
KARENA TS MASIH BELUM PUAS DENGAN KEDUA SUMBER YANG MEMBINGUNGKAN
MAKA TS CARI LAGI BERITA DI KOMPAS.COM
JADI KESIMPULANNYA :
"RENCANANYA" , registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai dijalankan pada Maret 2015 dan akan dikenakan sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa blokir
SEBELUMNYA TS MOHON MAAF KARENA ADA KESALAH PAHAMAN DARI SUMBER YANG TS AMBIL
Hargai usaha TS minimal berkomeng. jangan lupa
bagi
nya dung gan
biar bisa ngrasain gimana rasanya ditimpuk cendol
sumur http://www.beritateknologi.com/mulai...na-nomor-lama/
http://tekno.kompas.com/read/2014/07...istrasi.Ulang/
http://www.tabloidnova.com/Nova/Gadg...istrasi-Ulang/

Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini mewajibkan kepada seluruh pemilik kartu SIM, baik lama ataupun baru, untuk melakukan registrasi secara langsung

Registrasi tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kartu seperti saat ini, di mana pengguna handphone bisa mengirimkan data ke nomor 4444. Selanjutnya, registrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, oultet distributor serta gerai yang dimiliki oleh operator telepon. Pendaftaran tersebut pun diharuskan pada KTP pemilik kartu SIM


Hal ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk menghindari adanya pesan singkat spam yang saat ini kerap terjadi. Terlebih banyak yang sudah menjadi korban penipuan melalui SMS seperti contohnya adalah korban SMS mama minta pulsa


Dengan pendaftaran secara langsung, maka hal ini diharapkan bisa diminimalisir

Pertanyaan TS : Gimana ya nasib para ababil jablay yang belum punya KTP dan SIM


Beruntung mereka jika sistemnya nanti menerima identitas ganda

Quote:
Quote:
KARENA TS MASIH BELUM PUAS DENGAN KEDUA SUMBER YANG MEMBINGUNGKAN

Quote:
JADI KESIMPULANNYA :
"RENCANANYA" , registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai dijalankan pada Maret 2015 dan akan dikenakan sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa blokir
SEBELUMNYA TS MOHON MAAF KARENA ADA KESALAH PAHAMAN DARI SUMBER YANG TS AMBIL
Hargai usaha TS minimal berkomeng. jangan lupa








sumur http://www.beritateknologi.com/mulai...na-nomor-lama/
http://tekno.kompas.com/read/2014/07...istrasi.Ulang/
http://www.tabloidnova.com/Nova/Gadg...istrasi-Ulang/
Diubah oleh adkhanozawa 21-08-2014 13:24
0
10.4K
129


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan