- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Agama Baru Baha'i dikaji Kemenag Indonesia


TS
mamenzm
Agama Baru Baha'i dikaji Kemenag Indonesia
Quote:
MERDEKA.COM. Pemerintah Indonesia sekarang mengkaji agama baru yang berkembang di masyarakat. Setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, pemerintah sedang mendalami apakah Baha'i merupakan agama yang keberadaannya diakui konstitusi.
Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengkajian Baha'i sebagai agama baru oleh pemerintah dalam 9 serial kultwit. Namun Menag menegaskan Baha'i belum dinyatakan sebagai agama baru di Indonesia.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yang dipeluk penduduk Indonesia?
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang).
"5. Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll.
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
"8. Yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah.
Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengkajian Baha'i sebagai agama baru oleh pemerintah dalam 9 serial kultwit. Namun Menag menegaskan Baha'i belum dinyatakan sebagai agama baru di Indonesia.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yang dipeluk penduduk Indonesia?
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang).
"5. Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll.
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
"8. Yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah.
https://id.berita.yahoo.com/pemerint...173809443.html
0
4.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan