Tim Prabowo Temukan 265 Kotak Suara Masih Tersegel
Kamis, 24 Juli 2014 - 17:56 wib
kecurangan massif di papua
kecurangan di jawa tengah
JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menemukan 260 kotak suara dalam keadaan masih tersegel di Cilincing, Jakarta Utara. Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya karena rekapitulasi suara sudah selesai.
Ketua Tim Advokasi Eggi Sudjana, mengatakan temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagai bukti, Eggi mengaku menyerahkan foto.
"Ditemukan semalam 265 kotak suara masih diperiksa di daerah Cilincing belum dibuka. Ini tidak pidana," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014).
Seorang saksi, Sugiono mengatakan kotak suara yang masih tersegel ditemukan sekira pukul 02.00 WIB, Rabu 23 Juli, atau sehari setelah KPU menetapkan pemenang Pilpres.
Saat itu, ia memergoki Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sejumlah polisi hendak membakar kertas suara. Merasa tindakannya diketahui, para petugas tersebut kemudian kabur meninggalkan barang bukti yang berhasil difoto oleh Sugiono.
"Inilah yang mau dipersoalkan Prabowo, hentikan dulu itu oleh KPU proses rekapitulasinya, tapi tidak diindahkan, kami tetap dicuekin," tegas Eggi.
Bahkan, kata dia, tindakan tersebut mencoreng hak pemilih yang telah menyalurkan suaranya kepada pasangan nomor urut 1. Tindakan itu juga menurutnya bisa menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat.
"Kami yang tergabung memilih sebanyak 62 juta itu dianggap tidak ada, dicuekin, ini perbuatan biadab dan perbuatan mengadu domba dan memancing chaos," tegasnya.
Eggi pun meminta DKPP segera menindaklanjuti kasus ini, "Kami memohon DKPP untuk segera memeriksa, mengadili dan memutuskan laporan ini," tuntasnya.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/...masih-tersegel
Tim Prabowo-Hatta Laporkan 265 Kotak Suara yang Masih Tersegel
Kamis, 24 Juli 2014 | 18:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, mengklaim masih ada kotak suara yang masih tersegel. Ia melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan membawa serta bukti foto untuk melengkapi laporannya.
"Ditemukan semalam, 265 kotak suara masih diperiksa di daerah Cilincing. Belum dibuka, ini tindak pidana," ujar Eggi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014).
Ia mengklaim bahwa pada pukul 02.00 tadi, anggota tim Prabowo-Hatta, Sugiono, menemukan kotak tersebut dibuka oleh beberapa orang, termasuk aparat kepolisian. "Jadi isi dari kotak suara itu dipindahkan ke kardus untuk dihanguskan. Ada surat yang dikeluarkan oleh panwaslu sendiri, jadi yang mengerjakan adalah panwascam," kata Eggi.
Untuk itu, ia melaporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP karena terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dengan membawa serta bukti foto kotak suara tersebut. Namun, Eggi tidak menjelaskan dari tempat pemungutan suara manakah kotak-kotak suara yang masih tersegel itu.
"Kenapa kita ke DKPP? Karena Bawaslu-nya juga terlibat. Ini fotonya ada bisa lihat, (kotak suara) mau dihanguskan, yang kami temukan semalam," sebut Eggi.
Atas temuan ini, ia mempertanyakan mengapa Komisi Pemilihan Umum mengklaim sudah mengumpulkan seluruh surat suara dan mengumumkan hasil pilpres pada , Selasa (22/7/2014) malam.
Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menarik diri dari pilpres karena merasa KPU bermasalah. Menurut Prabowo, KPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan bertindak tidak adil serta melanggar banyak aturan. Selain itu, ia menuding KPU telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah di Indonesia.
http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Kknwp
Quote:
ketentuan pidana pemilu
BAB XXII UU08 Tahun 2012
KETENTUANPIDANA
BagianKesatu
Pelanggaran
Pasal 273
Setiap orangyang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirisendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih dipidanadengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahundan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 274
Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilihsementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidanadengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 275
Setiap orangyang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidanadengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahundan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Pasal 276
Setiap orangyang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemiludi luar jadwal yang telahditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotauntuk setiap PesertaPemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Pasal 277
Setiappelaksana Kampanye Pemiluyang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 278
Setiappegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 279
(1)Pelaksanakampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang dengan sengajamengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)Pelaksanakampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang karena kelalaiannyamengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa ataunama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 280
PesertaPemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Pasal 281
Seorangmajikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawanuntuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasanbahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Pasal 282
Setiapanggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara penggantihanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dantidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahundan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah).
Pasal 283
Setiap orangyang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepadaorang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Pasal 284
Setiapanggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPUKabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 285
Setiapanggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani beritaacara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155ayat (3) dan Pasal 163 ayat(3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara sertasertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda palingbanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 286
Setiap orangyang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acarapemungutan dan penghitungan suara dan/atausertifikat hasilpenghitungan suarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 181ayat (4) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 287
Anggota KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannyamengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 288
Setiapanggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikathasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas PemiluLapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 182ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahundan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah)
Pasal 289
(1)SetiapPengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegeldari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatansebagaimanadimaksud dalam Pasal 182ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)SetiapPanwaslu Kecamatanyang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPKkepadaKPU Kabupaten/Kotadan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimanadimaksud dalam Pasal 182ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahundan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 290
Setiapanggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suaradari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahundan denda palingbanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 291
Setiap orangyang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247ayat (2),dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian Kedua
Kejahatan
Pasal 292
Setiap orangyang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahundan denda paling banyakRp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 293
Setiap orangyang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakankekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseoranguntuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang Undang inidipidanadengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyakRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 294
Setiapanggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidakmenindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeridalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftarpemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasilperbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilihtambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yangmerugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dandenda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 295
Setiapanggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilihtetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dendapaling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 296
Setiapanggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjutitemuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kotadalam pelaksanaan
verifikasipartai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calonanggota DPR, DPD, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan denda palingbanyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 297
Setiap orangyang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang,dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materilainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana dengan pidana penjarapaling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluhenam juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orangyang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untukmemakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengajamemakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluhdua juta rupiah).
Pasal 299
Setiappelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemiluyang dengan sengaja melanggarlarangan pelaksanaan Kampanye Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atauhuruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Pasal 300
SetiapKetua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semuabadan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia sertadireksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahundan dendapaling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).