Kaskus

News

tamasolusiAvatar border
TS
tamasolusi
CARA MENDIRIKAN PT DI JAKARTA
Salam Kaskuser, emoticon-I Love Indonesia (S)

Ane mau berbagi pengalaman dalam mengurus pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Jakarta, jika ada tambahan informasi mohon ditambahkan.

mari kita mulai...

Salam Sukes, untuk memulai pembahasan kita akan berbagai izin usaha, ada baiknya kita membuka lembaran perkenalan kita melalui pengertian badan usaha untuk mengetahui bagaimana mendirikan sekaligus mendapatkan izin yuridis (hukum) teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, namun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah bentuk lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu di kelola.

Secara garis besar, badan usaha dapat di kategorikan sebagai berikut:

Perseroan Usaha Dagang
Persekutuan
A. Tidak berbadan hukum

i. Firma

ii. CV (Comanditaire Venotschaap)

B. Berbadan Hukum

i. Perseroan Terbatas

ii. Koperasi

iii. Yayasan

C. Bentuk Lain Perwakilan Usaha Perdagangan Asing (Represantative Office)

dan yg kita bahas adalah pendirian PT di Jakarta

PT (Perseroan Terbatas)

Perusahaan Perseoran, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas NO. 40 Tahun 2007.

2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum

3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)

4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.

5. Tanggung jawab terbats dari para pemegang saham.

6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.

7. Bertindak secara pribadi hukum.

Syarat pendirian PT :

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor

Tahapan dalam Pendirian PT sebagai berikut:

A. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan, isi formulir Pendirian PT sebagai berikut :

1. Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
2. Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFCE
3. No telepon perusahaan
4. Jumlah Modal Dasar perusahaan
5. Jumlah Modal Setor perusahaan
6. Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
7. Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
8. Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
9. Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

B. Mendaftarkan nama PT ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS lama proses 3-5 hari kerja

C. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti oleh para pendiri . syarat dalam membuat akta pendirian PT adalah Foto Copy para pengurus/pendiri PT

Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja.

D. Membuat Surat Domisili Perusahaan

Surat Domisili dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan

Surat Domisili ini di perlukan untuk mengurus SIUP karena komponen berkas dalam PT saling berkaitan

Lama proses 2-3 hari kerja

F. Membuat NPWP Perusahaan

Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :

Akte Pendirian dan Perubahannya;
KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab.

Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

G. Di terbitkannya SK PENGESAHAN PT oleh DEPKUMHAM yang di tandatangani oleh atas nama MENTERI HUKUM dan HAM RI

H. Membuat SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan

Syarat SIUP :

Copy seluruh Akta Perusahaan, dari awal sampai akhir
Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
Copy NPWP Perusahaan
Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
Copy KTP Direktur Utama
Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna

I. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Cara mendapatkan TDP:

1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)

Dokumen yang diurus dalam pendirian PT:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).



jika ada tambahan informasi mohon ditambahkan..
0
7.7K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan