- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Ressurection] Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK


TS
rain_land
[Ressurection] Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti.
"Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti.
"Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
MAJU TAK GENTAR !
Bukannya sudah mengundurkan diri ???
![[Ressurection] Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK](https://dl.kaskus.id/anirecs.com/wp-content/uploads/2014/01/wait-what-meme.jpg)
Quote:
Original Posted By jin.lumpur►Selasa, 22 Juli 2014 | 16:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan setelah Prabowo menyatakan menarik diri dari Pemilu Presiden 2014.
"Kenapa tidak ke MK? Hanya yang mempunyai legal standing yang bisa ke MK, artinya yang terdaftar sebagai capres dan cawapres. Dengan menarik diri, kita bukan lagi capres dan cawapres sehingga tidak punya legal standing," ujar anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014) siang.
Menurut dia, menarik diri dari proses pemilu bukanlah sesuatu yang melanggar aturan. Oleh karena itu, sikap menarik diri yang dilakukan Prabowo-Hatta sah-sah saja dilakukan.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Menurut dia, tidak akan ada gugatan ke MK. Langkah nyata selanjutnya yang akan dilakukan Prabowo-Hatta akan diinformasikan lebih jauh. "Yang pasti bukan dengan cara yang melanggar aturan," ujarnya.
ember
Kok beda dengan pernyataan anggota tim hukum Prabowo yg satu ini?
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan setelah Prabowo menyatakan menarik diri dari Pemilu Presiden 2014.
"Kenapa tidak ke MK? Hanya yang mempunyai legal standing yang bisa ke MK, artinya yang terdaftar sebagai capres dan cawapres. Dengan menarik diri, kita bukan lagi capres dan cawapres sehingga tidak punya legal standing," ujar anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014) siang.
Menurut dia, menarik diri dari proses pemilu bukanlah sesuatu yang melanggar aturan. Oleh karena itu, sikap menarik diri yang dilakukan Prabowo-Hatta sah-sah saja dilakukan.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Menurut dia, tidak akan ada gugatan ke MK. Langkah nyata selanjutnya yang akan dilakukan Prabowo-Hatta akan diinformasikan lebih jauh. "Yang pasti bukan dengan cara yang melanggar aturan," ujarnya.
ember
Kok beda dengan pernyataan anggota tim hukum Prabowo yg satu ini?
Diubah oleh rain_land 23-07-2014 15:22
0
5K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan