Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ifsaAvatar border
TS
ifsa
Hukum Onani
Seringkali kita dengar banyak melakukan pemerkosa dengan alasan suka saling suka. Bahkan ada yang mengatakan hal seperti ini lebih patut dan lebih aman dalam menjaga etika di masyarakat??? Tapi semua tidak ada yang tahu kalo hal ini bisa menjadi penyakit buat dirinya sendiri. Penyimpangan Akhlak.
SO,,, ada cara bijak agar terhindar dari penyimpangan akhlak ini... mari saksikanlah wacana dari Halal dan Haram.DR. Yusuf Qaradhawi. Hal. 179-180.
___________________________________________________________________
Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudia dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan onani.
Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, diantaranya Imam Malik. Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi,
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
Sedangkan orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya dan buka pada tempatnya.
Sedangkan Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara,
  1. Karena takut berbuat zina.
  2. Karena tidak mampu kimpoi.

Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan nalurinya itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak pula dijadikan kebiasaan.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah saw. terhadap pemuda yang tidak mampu kimpoi, yaitu kiranya dia memperbanyak puasa. Puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan diri untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap Allah. Untuk itu Rasulullah saw. bersabda,
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah memiliki kemampuan, maka kimpoilah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)Hukum Onani
Diubah oleh ifsa 26-01-2013 07:48
0
2.2K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan