Kaskus

News

agrevilia02Avatar border
TS
agrevilia02
Prabowo Mundur, Terancam Pasal 246 dan Denda 100 M
Kutipan Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mendadak beredar di dunia maya setelah Prabowo Subianto menyatakan mundur dari persaingan Pilpres 2014, Selasa (22/7/2014). Adapun ketentuan yang dikutip adalah pasal 246 ayat 1 berbunyi:

“Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). “ujarnya.

Salah satu netizen yang meramaikan lini massa dengan posting soal UU 42/2008 ini adalah budayawan Goenawan Mohamad lewat akun @gm_gm yang merespon kicauan @dessoctaria. “Terima kasih. Apakah Prabowo tak ada yang menasihati?” tulis @gm_gm menjawab @dessoctaria.

Dalam jumpa pers di rumah Polonia, Jakarta Timur Prabowo menyampaikan bahwa kubunya menolak pelaksanaan Pilpres 2014. “Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,” ujar Prabowo. (mw/tn/mn)

sumber

sorry buat pendukung prabowo emoticon-Belomatabeloemoticon-Matabelo
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan