Kaskus

News

oborrakyatAvatar border
TS
oborrakyat
DKPP: Prabowo-Hatta tak Bisa Dipidana
DKPP: Prabowo-Hatta tak Bisa Dipidana
\

Berita Terkait

JAKARTA, FAJAR - Pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dipastikan tidak dapat dikenai pasal tindak pidana terkait keputusan mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara pilpres 2014 di Komisi Pemilihan Umum. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidiqqie menjelaskan, rangkaian pilpres 2014 sudah sampai tahap penghitungan suara tingkat akhir. Pemberlakuan pasal pidana dapat dikenakan pada pasangan capres yang mundur dari tahap pencalonan.

"Soal hukuman di undang-undang dapat dipidana, itu kan hanya berlaku saat pencalonan. Sekarang kan sudah selesai tinggal ketok palu. Jadi tidak masuk," jelasnya di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa 22 Juli.

Jimly menambahkan, masih ada mekanisme dapat ditempuh pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU dalam Pilpres 2014. Yakni menggugat keputusan ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan-persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dalam proses sidang di MK. "Kita sebaiknya sekarang menghormati dan menghargai yang kalah. Kita harus mengelola perasaan umum para pendukung yang tidak rasional. Dulu saling menjelekkan, saling tuding seakan bangsa kita terbelah dua," katanya.

Saat sudah ketok palu nanti bukan serta merta persoalan yang terjadi saat itu bisa selesai dengan sendirinya. Semua harus berproses. "Maka biarkan mereka nanti mengadukan ke MK," demikian Jimly. (rmol)


http://www.fajar.co.id/politik/3324264_5665.html
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan