- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[SERIUS TANYA Gan] Pasca Perhitungan KPU, Bener kah Prabowo Kabur ke LN ?


TS
asli.ajgmj
[SERIUS TANYA Gan] Pasca Perhitungan KPU, Bener kah Prabowo Kabur ke LN ?
![[SERIUS TANYA Gan] Pasca Perhitungan KPU, Bener kah Prabowo Kabur ke LN ?](https://dl.kaskus.id/banjarmasin.tribunnews.com/foto/bank/images/prabowo-nyapres-lagi.jpg)
kan ada Pasal 245 yang berbunyi :
![[SERIUS TANYA Gan] Pasca Perhitungan KPU, Bener kah Prabowo Kabur ke LN ?](https://s.kaskus.id/images/2014/07/22/5215325_201407220334170736.png)
dan
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa :
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
jawab yg serius ya gan

Diubah oleh asli.ajgmj 22-07-2014 18:31
0
979
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan