- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
[JASMEV DILARANG MASUK] Jokowi boleh menang Pilpres tapi tidak akan jadi Presiden RI


TS
sukanawar1
[JASMEV DILARANG MASUK] Jokowi boleh menang Pilpres tapi tidak akan jadi Presiden RI
Jasmev kaga perlu baca karena udah menang tuh
Buat rekan - rekan pendukung Bapak Prabowo Hatta tidak perlu berkecil hati sehubungan dengan dipublikasikannya data Real Count diberbagai media.
Kami telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi apabila tanggal 22 Juli 2014 nanti KPU mengumumkan Bapak Prabowo - Hatta kalah dalam Pilpres 2014.
Berikut tahapan langkah yang akan kita ambil :
1. Menggugat berbagai kecurangan pihak Jokowi-JK dalam pilpres .
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kecurangan pihak Jokowi JK dalam pilpres 2014 terlalu banyak dan masif sehingga kita yakin kita seharusnya menang jika tidak dicurangi. Untuk itu data - data bukti kecurangan pihak Jokowi JK telah kita kantongi dan sedang kami persiapkan bahan gugatan ke MK.
2. Apabila gugatan ke MK tersebut dalam poin 1 masih belum berhasil, maka kita akan melakukan gugatan terhadap legalitas pilpres 2014.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 23 Januari 2014, MK telah menyatakan bahwa UU no 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang menjadi dasar hukum Pilpres 2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengenai hal ini dapat saudara lihat pada keputusan MK tanggal 23 Januari 2014 (bisa diunduh di sini) pada bab 5 (Amar Putusan), pasal 1, di halaman 87 dan 88.
Adapun memang pada pasal 2 putusan tersebut disebutkan bahwa pasal 1 tersebut berlaku mulai Pilpres 2019, namun pasal 2 tersebut bertentangan dengan UU no 24 tahun 2003 tentang MK (bisa diunduh di sini) yaitu pada pasal 47 yang mana menyatakan bahwa keputusan MK berlaku seketika ketika diumumkan. Dengan demikian sejak diumumkan tanggal 23 Januari 2014 oleh MK bahwa UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres adalah inkonstitusional, sebenarnya Pilpres 2014 juga inkonstitusional, sehingga produk Pilpres 2014 juga adalah inkonstitusional. Siapapun yang terpilih sebagai presiden melalui pilpres 2014 adalah batal demi hukum.
3. Jika UU Pilpres belum ada, satu - satunya cara yang konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah lewat pemilihan oleh anggota MPR/DPR RI yang mana sebagaimana telah kita ketahui, sebagian besar anggota DPR dan DPD berada di pihak kita sehingga kita harapkan pemilihan Bapak Prabowo Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 akan berjalan lancar.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
Pasal 47
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum.
Ada 2 step yang akan kita lakukan sehubungan dengan pengumuman KPU yg memenangkan JKW-JK dalam Pilpres 2014 :
1. Menggugat HASIL Pilpres 2014 ke MK. Dan bila masih gagal :
2. Menggugat LEGALITAS Pilpres 2014. Dan setelah Pilpres 2014 resmi dinyatakan INKONSTITUSIONAL, memilih Prabowo sebagai Presiden melalui jalur Sidang MPR.
Buat yg bertanya, mengapa kami tetap mengikuti Pilpres 2014 padahal sudah tahu Pilpres 2014 sebenarnya inkonstitusional, ini jawabannya :
Karena kami dari awal percaya pihak JKW tidak akan menggugat LEGALITAS Pilpres 2014 dan hanya akan menggugat HASIL Pilpres 2014 jika kalah.
Demikian kami harapkan saudara - saudara kami harapkan tidak perlu berkecil hati dan tidak perlu terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis karena kita PASTI MENANG!
NB : mohon komen yg cerdas ya kaga perlu post komen bodoh terutama jasmev kaga perlu baca kaga penting kan dewa wiwi udah menang
Spoiler for JASMEV KAGA PERLU BACA:
Buat rekan - rekan pendukung Bapak Prabowo Hatta tidak perlu berkecil hati sehubungan dengan dipublikasikannya data Real Count diberbagai media.
Kami telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi apabila tanggal 22 Juli 2014 nanti KPU mengumumkan Bapak Prabowo - Hatta kalah dalam Pilpres 2014.
Berikut tahapan langkah yang akan kita ambil :
1. Menggugat berbagai kecurangan pihak Jokowi-JK dalam pilpres .
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kecurangan pihak Jokowi JK dalam pilpres 2014 terlalu banyak dan masif sehingga kita yakin kita seharusnya menang jika tidak dicurangi. Untuk itu data - data bukti kecurangan pihak Jokowi JK telah kita kantongi dan sedang kami persiapkan bahan gugatan ke MK.
2. Apabila gugatan ke MK tersebut dalam poin 1 masih belum berhasil, maka kita akan melakukan gugatan terhadap legalitas pilpres 2014.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 23 Januari 2014, MK telah menyatakan bahwa UU no 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang menjadi dasar hukum Pilpres 2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengenai hal ini dapat saudara lihat pada keputusan MK tanggal 23 Januari 2014 (bisa diunduh di sini) pada bab 5 (Amar Putusan), pasal 1, di halaman 87 dan 88.
Adapun memang pada pasal 2 putusan tersebut disebutkan bahwa pasal 1 tersebut berlaku mulai Pilpres 2019, namun pasal 2 tersebut bertentangan dengan UU no 24 tahun 2003 tentang MK (bisa diunduh di sini) yaitu pada pasal 47 yang mana menyatakan bahwa keputusan MK berlaku seketika ketika diumumkan. Dengan demikian sejak diumumkan tanggal 23 Januari 2014 oleh MK bahwa UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres adalah inkonstitusional, sebenarnya Pilpres 2014 juga inkonstitusional, sehingga produk Pilpres 2014 juga adalah inkonstitusional. Siapapun yang terpilih sebagai presiden melalui pilpres 2014 adalah batal demi hukum.
3. Jika UU Pilpres belum ada, satu - satunya cara yang konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah lewat pemilihan oleh anggota MPR/DPR RI yang mana sebagaimana telah kita ketahui, sebagian besar anggota DPR dan DPD berada di pihak kita sehingga kita harapkan pemilihan Bapak Prabowo Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 akan berjalan lancar.
Spoiler for Buat yg malas download:
Spoiler for PUTUSAN MK
Nomor 14/PUU-XI/2013 BAB 5 Pasal 1 dan 2:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
Spoiler for UU No. 24 tahun 2003 Tentang MK:
Pasal 47
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum.
Spoiler for Bahasa Sederhananya:
Ada 2 step yang akan kita lakukan sehubungan dengan pengumuman KPU yg memenangkan JKW-JK dalam Pilpres 2014 :
1. Menggugat HASIL Pilpres 2014 ke MK. Dan bila masih gagal :
2. Menggugat LEGALITAS Pilpres 2014. Dan setelah Pilpres 2014 resmi dinyatakan INKONSTITUSIONAL, memilih Prabowo sebagai Presiden melalui jalur Sidang MPR.
Buat yg bertanya, mengapa kami tetap mengikuti Pilpres 2014 padahal sudah tahu Pilpres 2014 sebenarnya inkonstitusional, ini jawabannya :
Karena kami dari awal percaya pihak JKW tidak akan menggugat LEGALITAS Pilpres 2014 dan hanya akan menggugat HASIL Pilpres 2014 jika kalah.
Demikian kami harapkan saudara - saudara kami harapkan tidak perlu berkecil hati dan tidak perlu terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis karena kita PASTI MENANG!
NB : mohon komen yg cerdas ya kaga perlu post komen bodoh terutama jasmev kaga perlu baca kaga penting kan dewa wiwi udah menang
Diubah oleh sukanawar1 23-07-2014 04:08
0
23.3K
Kutip
361
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan