Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Larangan Penggunaan Sirine Pada Kendaraan Bermotor
hallo Agan dan Aganwati..
Waduh sekarang lagi "in" nih kendaraan yang pake sirine. Dibaca dari artikel hukumpedia.com dengan judul "Larangan Penggunaan Sirine Pada Kendaraan Bermotor" nih gan.. Belakangan ini kayaknya banyak banget kendaraan yang pake sirine gan.. cekidot yuksss..

Lalu lintas jalan mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Oleh karena itu dibentuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Di dalam undang-undang tersebut mengatur berbagai macam hal, antara lain: penyelenggaraan, penggunaan dan perlengkapan jalan, kendaraan, pengemudi, sanksi administratif, perlengkapan kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Dalam Pasal 59 ayat (1) diterangkan bahwa “Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirine.” Kepentingan tertentu yang dimaksud pasal tersebut adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan.

Namun, banyak pengguna jalan yang menyalah-artikan maksud dari pasal tersebut, padahal kepentingan tertentu dalam pasal tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang ini. Pasal yang mengatur lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirine untuk kepentingan tertentu diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirine diatur dengan peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, ditegaskan bahwa yang hanya dapat menggunakan bunyi berupa sirine yaitu :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Sudah sangat jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut bahwa kendaraan bermotor yang dapat menggunakan lampu isyarat dan sirine hanya kendaraan tertentu dan untuk kepentingan tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Namun, banyak ditemukan para pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih yang menggunakan sirine dalam berkendara. Padahal, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat (5) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 72.

Penggunaan sirine yang banyak digunakan para pengemudi tersebut adalah telah menyimpangi maksud dari kepentingan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) undang-undang tersebut. Para pengemudi tersebut menggunakan sirine dengan maksud agar memiliki hak utama yaitu kendaraan bermotor yang dikemudikannya mendapat prioritas dan didahulukan dari pengguna jalan lain. Sedangkan hak utama itu hanya diberikan untuk kendaraan yang mempunyai kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) undang-undang tersebut.

Akibat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan sirine yang digunakan oleh para pengemudi tersebut diatas, antara lain dapat menyebabkan lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman dan para pengguna jalan lain merasa terganggu. Oleh karena itu, dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat para pengemudi lalu lintas jalan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine dengan sewenang-wenang.

Terhadap para pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas seperti lampu isyarat dan sirine dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
0
3.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan