- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kasus PLTGU Belawan di Mata Pengamat


TS
aliyanuarti
Kasus PLTGU Belawan di Mata Pengamat

Dugaan korupsi yang terjadi di LTE PLTGU Belawan sampai saat ini belum menghasilkan titik terang. Berbelit-belitnya perkembangan kasus tersebut terkesan ada yang janggal dalam pengusutan itu sendiri. Sudah sekian lama diindikasikan adanya kriminalisasi bisnis dalam kasus tersebut. Hal ini didukung oleh pendapat para pengamat mengenai kasus ini.
Berikut beberapa rangkuman pandangan para pengamat mengenai kasus LTE PLTGU Belawan.
Quote:
1. Todung Mulya Lubis
Beliau adalah kuasa hukum PLN. Menurutnya kasus yang terjadi di LTE PLTGU Belawan tersebut sangat mengherankan. Ia berpendapat bahwa tuduhan dari kejaksaan tidak benar dikarenakan beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW di siang hari. Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak.
Tidak hanya itu, kejaksaan yang menilai PLN merugikan keuangan negara juga tidak berdasar. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapn CO, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya 431 miliar.
Beliau adalah kuasa hukum PLN. Menurutnya kasus yang terjadi di LTE PLTGU Belawan tersebut sangat mengherankan. Ia berpendapat bahwa tuduhan dari kejaksaan tidak benar dikarenakan beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW di siang hari. Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak.
Tidak hanya itu, kejaksaan yang menilai PLN merugikan keuangan negara juga tidak berdasar. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapn CO, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya 431 miliar.
Quote:
2. Pakar Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Simatupang
Menurut Dian, dalam kasus PLN tidak ada unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan. Namun dana yang dipakai dalam proyek tersebut murni menggunakan anggaran dari PLN.
Menurut ia lagi, yang dialami PLN ini merupakan kelanjutan bentuk pendzoliman yang dilakukan oknum Kejaksaan. Akibat ulah oknum-oknum kejaksaan, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.
Menurut Dian, dalam kasus PLN tidak ada unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan. Namun dana yang dipakai dalam proyek tersebut murni menggunakan anggaran dari PLN.
Menurut ia lagi, yang dialami PLN ini merupakan kelanjutan bentuk pendzoliman yang dilakukan oknum Kejaksaan. Akibat ulah oknum-oknum kejaksaan, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.
Quote:
3. Menteri BUMN, Dahlan Iskan
Ia menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Kasus itu baru dugaan dan sebaiknya dibuktikan dulu saja kebenarannya.
Ia menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Kasus itu baru dugaan dan sebaiknya dibuktikan dulu saja kebenarannya.
Quote:
4. Pengamat ekonomi Toni Prasetyantono
Toni berpendapat kasus-kasus kriminalisasi korporasi oleh oknum penegak hukum yang belakangan marak, seperti kasus LTE PLTGU Belawan, bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Upaya kriminalisasi akan berakibat adanya ketidakpastian hukum, sehingga menimbulkan pula ketidakpastian investasi. Walhasil, ekonomi makro pun bisa terganggu.
Dalam perkara LTE PLTGU Medan, Mantan Komisaris Independen Bank Permata itu melihat PLN justru berupaya transparan dan mendapatkan harga termurah dan dengan cara menyelenggarakan pemilihan langsung. Ia menyampaikan agar masyarakat dan pemerintahan mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas yang tengah digalakkan oleh PLN. Jangan sampai upaya kriminalisasi justru akan berdampak kurang bagus bagi PLN.
Toni berpendapat kasus-kasus kriminalisasi korporasi oleh oknum penegak hukum yang belakangan marak, seperti kasus LTE PLTGU Belawan, bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Upaya kriminalisasi akan berakibat adanya ketidakpastian hukum, sehingga menimbulkan pula ketidakpastian investasi. Walhasil, ekonomi makro pun bisa terganggu.
Dalam perkara LTE PLTGU Medan, Mantan Komisaris Independen Bank Permata itu melihat PLN justru berupaya transparan dan mendapatkan harga termurah dan dengan cara menyelenggarakan pemilihan langsung. Ia menyampaikan agar masyarakat dan pemerintahan mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas yang tengah digalakkan oleh PLN. Jangan sampai upaya kriminalisasi justru akan berdampak kurang bagus bagi PLN.
Quote:
5. Imam Haryanto
Sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa, ia sangat menyayangkan kenapa kasus ini bisa berujung penahanan. Bahkan ia memohon penangguhan penahanan para tersangka dikarenakan disamping kasus ini belum ada bukti yang kuat, tenaga ahli yang ditahan juga sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti.
Sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa, ia sangat menyayangkan kenapa kasus ini bisa berujung penahanan. Bahkan ia memohon penangguhan penahanan para tersangka dikarenakan disamping kasus ini belum ada bukti yang kuat, tenaga ahli yang ditahan juga sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti.
Quote:
6. Fabby Tumiwa
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) ini menyatakan kasus tersebut tidak masuk kategori korupsi melainkan kriminalisasi. Ia melihat bahwa kasus Belawan tersebut bukan ada unsur korupsi pada sisi direksi artinya bukan sistemik PLN.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) ini menyatakan kasus tersebut tidak masuk kategori korupsi melainkan kriminalisasi. Ia melihat bahwa kasus Belawan tersebut bukan ada unsur korupsi pada sisi direksi artinya bukan sistemik PLN.
Quote:
7. Nur Pamudji
Sebagai Dirut PLN yang sudah banyak mendapatkan penghargaan sebagai individu yang bersih dari KKN, ia yakin proses tender untuk proyek LTE PLTGU Belawan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik. Keputusan PLN melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proyek LTE secara teknik dan prosedur sudah tepat, sesuai dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dengan standar terbaik. Apabila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi. Sebab jam operasional kedua mesin itu sudah di atas 100 ribu jam. Potensi gangguannya sangat besar bila tidak segera diremajakan sehingga berdampak pada ketersediaan listrik di Medan dan Sumatera Utara, papar Nur Pamudji.
Sebagai Dirut PLN yang sudah banyak mendapatkan penghargaan sebagai individu yang bersih dari KKN, ia yakin proses tender untuk proyek LTE PLTGU Belawan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik. Keputusan PLN melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proyek LTE secara teknik dan prosedur sudah tepat, sesuai dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dengan standar terbaik. Apabila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi. Sebab jam operasional kedua mesin itu sudah di atas 100 ribu jam. Potensi gangguannya sangat besar bila tidak segera diremajakan sehingga berdampak pada ketersediaan listrik di Medan dan Sumatera Utara, papar Nur Pamudji.
Dengan banyaknya pendapat dari para ahli dan pengamat sepertinya kejaksaan harus lebih teliti dalam menilai sebuah kasus. Jangan sampai kriminalisasi ini menciptakan citra buruk bagi kejaksaan atau menimbulkan pandangan negatif oleh masyarakat. Sudah semestinya PLN mendapat dukungan penuh dari semua pihak dikarenakan banyak juga prestasi-prestasi dan penghargaan yang mereka dapatkan belakangan ini.
Update
Berhubung ada pertanyaan kronologis kasus tersebut, berikut ane tampilkan juga tulisan yang menurut ane cukup merangkum kasus tersebut.
Quote:
Sebuah prestasi besar dicapai oleh PT PLN yaitu masuknya PT PLN ke dalam deteratan perusahaan terbesar di dunia menurut majalah Fortune.
Selain itu Nur Pamudji juga mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA). Nur Pamudji dinobatkan karena upayanya untuk memberantas dan mencegah korupsi di tubuh PLN. Dia dinilai memenuhi kriteria sebagai individu yang tidak korupsi dan mempunyai komitmen kuat membersihkan KKN di PLN.
PT PLN sangat berjaya dalam kepimpinan Nur Pamudji. Ini bentuk nyata kinerja Nur Pamudji untuk menciptakan lingkungan bersih dari KKN di PLN.
Tapi ada sedikit intervensi yang terjadi di Belawan yang sedikit mengganggu citra positif PT PLN, yaitu kasus LTE PLTGU Belawan.
Kejaksaan menilai adanya indikasi merugikan keuangan negara namun tidak berdasar.
Kasus ini dimulai pada saat pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Namun hal ini dianggap sebaliknya oleh kejaksaan. PLN diangggap menyalahi hukum dikarenakan pemilihan langsung tersebut dianggap sebagai bentuk KKN.
Nur Pamudji yakin proses tender untuk proyek LTE PLTGU Belawan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik. Keputusan PLN melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proyek LTE secara teknik dan prosedur sudah tepat, sesuai dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dengan standar terbaik.
Pemilihan langsung pemegang tender ini seharusnya diapresiasi sebagai tindakan tegas dan profesional dari PLN. Pasalnya bila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi.
“Bila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi. Sebab jam operasional kedua mesin itu sudah di atas 100 ribu jam. Potensi gangguannya sangat besar bila tidak segera diremajakan sehingga berdampak pada ketersediaan listrik di Medan dan Sumatera Utara,” papar Nur Pamudji.
PLN tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses peradilan yang fair dan adil dalam perkara ini.
Hal ini sejalan dengan komitmen PLN untuk menjalankan tranformasi bisnis yang transparan, akuntable serta menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG) yang kini tengah dibangun di internal PLN.
PLN berkeyakinan telah menjalankan semua prosedur aturan dalam perkara ini, termasuk melakukan pemilihan langsung dengan Mapna Co sebagai pemenang.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya penunjukan langsung kepada PT Siemens, sebagai pembangun pembangkit awal, juga mengalami kegagalan karena tingginya anggaran yang diminta.
Siemens sendiri menetapkan budget sebesar Rp 830 Miliar sedangkan pagu anggaran PLN sendiri hanya sebesar 645 Miliar.
Selain itu, pemilihan Mapna disebabkan Siemens tidak memenuhi dan tidak menyertakan persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan).
Sementara Mapna memberikan garansi dan memiliki spesifikasi peralatan dan produk yang sama dengan Siemens.
Untuk diketahui, peserta pemilihan langsung dalam proyek ini adalah Siemens, Mapna, dan Ansaldo Energia. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur.
Ketua Tim Kuasa Hukum PLN, Todung Mulya Lubis kembali menekankan tidak adanya kerugian negara dalam proyek ini. Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp 2,3 triliun tersebut, kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp 300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.
Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar , sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar .
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti.” kata Todung.
Ihwal dakwaan jaksa bahwa daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW, Todung menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
“Dakwaan tersebut tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejaksaan bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” kata Todung.
Semoga PT PLN semakin baik kedepannya serta dapat mengklarifikasi apabila ada dugaan pihak-pihak yang mengintervensi untuk merusak citra PLN tersebut. Seharusnya semua pihak mendukung usaha PLN ini untuk menciptakan perusahaan yang bersih dari KKN dan dapat menjadi acuan atau contoh bagi perusahaan lainnya.
Sumber : Kompasiana
Selain itu Nur Pamudji juga mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA). Nur Pamudji dinobatkan karena upayanya untuk memberantas dan mencegah korupsi di tubuh PLN. Dia dinilai memenuhi kriteria sebagai individu yang tidak korupsi dan mempunyai komitmen kuat membersihkan KKN di PLN.
PT PLN sangat berjaya dalam kepimpinan Nur Pamudji. Ini bentuk nyata kinerja Nur Pamudji untuk menciptakan lingkungan bersih dari KKN di PLN.
Tapi ada sedikit intervensi yang terjadi di Belawan yang sedikit mengganggu citra positif PT PLN, yaitu kasus LTE PLTGU Belawan.
Kejaksaan menilai adanya indikasi merugikan keuangan negara namun tidak berdasar.
Kasus ini dimulai pada saat pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Namun hal ini dianggap sebaliknya oleh kejaksaan. PLN diangggap menyalahi hukum dikarenakan pemilihan langsung tersebut dianggap sebagai bentuk KKN.
Nur Pamudji yakin proses tender untuk proyek LTE PLTGU Belawan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik. Keputusan PLN melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proyek LTE secara teknik dan prosedur sudah tepat, sesuai dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dengan standar terbaik.
Pemilihan langsung pemegang tender ini seharusnya diapresiasi sebagai tindakan tegas dan profesional dari PLN. Pasalnya bila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi.
“Bila tidak dilakukan pemilihan langsung, krisis listrik di Medan dan Sumut akan lebih buruk lagi. Sebab jam operasional kedua mesin itu sudah di atas 100 ribu jam. Potensi gangguannya sangat besar bila tidak segera diremajakan sehingga berdampak pada ketersediaan listrik di Medan dan Sumatera Utara,” papar Nur Pamudji.
PLN tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses peradilan yang fair dan adil dalam perkara ini.
Hal ini sejalan dengan komitmen PLN untuk menjalankan tranformasi bisnis yang transparan, akuntable serta menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG) yang kini tengah dibangun di internal PLN.
PLN berkeyakinan telah menjalankan semua prosedur aturan dalam perkara ini, termasuk melakukan pemilihan langsung dengan Mapna Co sebagai pemenang.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya penunjukan langsung kepada PT Siemens, sebagai pembangun pembangkit awal, juga mengalami kegagalan karena tingginya anggaran yang diminta.
Siemens sendiri menetapkan budget sebesar Rp 830 Miliar sedangkan pagu anggaran PLN sendiri hanya sebesar 645 Miliar.
Selain itu, pemilihan Mapna disebabkan Siemens tidak memenuhi dan tidak menyertakan persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan).
Sementara Mapna memberikan garansi dan memiliki spesifikasi peralatan dan produk yang sama dengan Siemens.
Untuk diketahui, peserta pemilihan langsung dalam proyek ini adalah Siemens, Mapna, dan Ansaldo Energia. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur.
Ketua Tim Kuasa Hukum PLN, Todung Mulya Lubis kembali menekankan tidak adanya kerugian negara dalam proyek ini. Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp 2,3 triliun tersebut, kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp 300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.
Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar , sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar .
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti.” kata Todung.
Ihwal dakwaan jaksa bahwa daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW, Todung menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
“Dakwaan tersebut tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejaksaan bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” kata Todung.
Semoga PT PLN semakin baik kedepannya serta dapat mengklarifikasi apabila ada dugaan pihak-pihak yang mengintervensi untuk merusak citra PLN tersebut. Seharusnya semua pihak mendukung usaha PLN ini untuk menciptakan perusahaan yang bersih dari KKN dan dapat menjadi acuan atau contoh bagi perusahaan lainnya.
Sumber : Kompasiana
Diubah oleh aliyanuarti 21-07-2014 12:46
0
2.8K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan