- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Penundaan Rekapitulasi DKI Jakarta Ditolak


TS
vianjb
Penundaan Rekapitulasi DKI Jakarta Ditolak
Quote:
Penundaan Rekapitulasi DKI Jakarta Ditolak, Saksi Prabowo-Hatta Walk Out
Jakarta - KPU DKI Jakarta tidak setuju untuk menunda rekapitulasi, saksi Prabowo-Hatta walk out. Saksi nomor urut 1 ini melakukan aksi walk out karena KPU menolak permintaan mereka untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu.
"Kami sudah meminta sikap dari KPU supaya menghormati rekomendasi Bawaslu. Kami juga menjaga kredibilitas lembaga itu. Kami katakan Bawaslu hari ini dikebiri oleh KPU," ujar Syarief, saksi Prabowo-Hatta yang walk out dari rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014) malam.
Rekomendasi yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta adalah untuk mengkroscek ulang data dari 5.802 TPS yang diduga melakukan pelanggaran. Dugaan terkait dengan banyaknya daftar pemilih khusus tambahan (DKPTb) di TPS-TPS tersebut.
"Kalau kami walk out ini kan amanah masyarakat. Untuk jadwal tidak kaku sekali kok. Pileg itu molor 9 hari. Ini kelihatan perdebatan antara Bawaslu dan KPU. Kami akan ke DKPP, urusan 22 Juli (batas waktu) itu menurut saya mengada-ada. Bayangkan yang 79 TPS aja muncul 13 (yang melanggar). Bagaimana kalau semua dikroscek. Kalau teknis sudah ada, petugasnya siap," papar Syarief.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Apa yang kubu pasangan nomor urut 1 itu minta adalah KPU kembali membuka kotak suara 5.802 tersebut untuk dikroscek datanya.
"Kita tidak menuntut PSU. Kita meminta KPU DKI menghormati rekomendasi Bawaslu untuk kroscek data. Buka kotak. Bedakan antara kroscek dengan PSU," tutup Syarief sambil keluar dari ruangan.
Sebelumnya ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memohon maaf kepada saksi-saksi pasangan nomor 1 karena tidak dapat memenuhi tuntutan mereka. Menurut Sumarno rekapitulasi tidak dapat ditunda karena tuntutan saksi Prabowo-Hatta masih berupa dugaan.
"Penundaan rekapitulasi tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti KPU karena itu baru dugaan pelanggaran," kata Sumarno.
Terkait PSU, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut ada regulasinya yaitu UU No. 42 tahun 2008. Aturan tersebut mengatakan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
"Artinya hari ini batas waktunya. Sepanjang masih pakai regulasi ini, kami terikat oleh jadwal. Kecuali ada regulasi lain, misal ada keputusan dari MK," Sumarno menjelaskan.
Usai perwakilan Prabowo-Hatta walk out, rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta pun dimulai. Saksi-saksi dari kubu Jokowi-JK masih tetap mengikuti proses rekapitulasi.
Jakarta - KPU DKI Jakarta tidak setuju untuk menunda rekapitulasi, saksi Prabowo-Hatta walk out. Saksi nomor urut 1 ini melakukan aksi walk out karena KPU menolak permintaan mereka untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu.
"Kami sudah meminta sikap dari KPU supaya menghormati rekomendasi Bawaslu. Kami juga menjaga kredibilitas lembaga itu. Kami katakan Bawaslu hari ini dikebiri oleh KPU," ujar Syarief, saksi Prabowo-Hatta yang walk out dari rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014) malam.
Rekomendasi yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta adalah untuk mengkroscek ulang data dari 5.802 TPS yang diduga melakukan pelanggaran. Dugaan terkait dengan banyaknya daftar pemilih khusus tambahan (DKPTb) di TPS-TPS tersebut.
"Kalau kami walk out ini kan amanah masyarakat. Untuk jadwal tidak kaku sekali kok. Pileg itu molor 9 hari. Ini kelihatan perdebatan antara Bawaslu dan KPU. Kami akan ke DKPP, urusan 22 Juli (batas waktu) itu menurut saya mengada-ada. Bayangkan yang 79 TPS aja muncul 13 (yang melanggar). Bagaimana kalau semua dikroscek. Kalau teknis sudah ada, petugasnya siap," papar Syarief.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Apa yang kubu pasangan nomor urut 1 itu minta adalah KPU kembali membuka kotak suara 5.802 tersebut untuk dikroscek datanya.
"Kita tidak menuntut PSU. Kita meminta KPU DKI menghormati rekomendasi Bawaslu untuk kroscek data. Buka kotak. Bedakan antara kroscek dengan PSU," tutup Syarief sambil keluar dari ruangan.
Sebelumnya ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memohon maaf kepada saksi-saksi pasangan nomor 1 karena tidak dapat memenuhi tuntutan mereka. Menurut Sumarno rekapitulasi tidak dapat ditunda karena tuntutan saksi Prabowo-Hatta masih berupa dugaan.
"Penundaan rekapitulasi tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti KPU karena itu baru dugaan pelanggaran," kata Sumarno.
Terkait PSU, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut ada regulasinya yaitu UU No. 42 tahun 2008. Aturan tersebut mengatakan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
"Artinya hari ini batas waktunya. Sepanjang masih pakai regulasi ini, kami terikat oleh jadwal. Kecuali ada regulasi lain, misal ada keputusan dari MK," Sumarno menjelaskan.
Usai perwakilan Prabowo-Hatta walk out, rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta pun dimulai. Saksi-saksi dari kubu Jokowi-JK masih tetap mengikuti proses rekapitulasi.
Kasiaaann


SUMUR
Diubah oleh vianjb 20-07-2014 00:31
0
2K
Kutip
23
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan