JAKARTA - Dosen Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Corry Novrica Sinaga mengatakan, para pengguna twitter yang menyebarkan berita bohong dapat dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Quote:
"Berita bohong yang disebarkan melalui sosial media kemudian mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang - undang ITE. Hukumannya bisa berupa kurungan penjara,” kata Corry, Jumat (18/07/2014).
Menurut Corry, sumber informasi yang meluas di sosial media tersebut harus diselidiki. Sementara untuk media utama, Dewan pers harus menindak media yang membuat berita tanpa lebih dulu mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjaga integritas media di Indonesia.
"Dewan pers harus turun tangan dalam peristiwa ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Karena sosial media saat ini begitu liar, jadi media massa harus berhati - hati dalam membuat berita. Jangan justru menjadi pemantik," kata Corry.
Hari ini, Arya Sinulingga telah melaporkan Tempo online ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui berita yang dibuat media tersebut. Selain itu, Arya juga melaporkan beberapa orang lainnya, seperti Yudi Chrisnandi, Emerson Yuntho, Ezki Suyanto karena dianggap telah membuat kicauan yang bersifat mencemarkan nama baik di akun twitter masing-masing.
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2014/07...-bisa-dipidana
Quote:
"Sekarang bagaimana dengan Kaskus?"

