Kaskus

News

dionleeAvatar border
TS
dionlee
DPR TUNTUT HAK IMUNITAS TERHADAP HUKUM KPK!!!!?
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjamin hak kekebalan hukum (imunitas) yang dimiliki anggota DPR. Bagaimana kekebalan hukum anggota DPR diatur dalam UU yang belum lama disahkan DPR itu.

Para wakil rakyat yang berkantor di Senayan, Jakarta, itu tak dapat dituntut di depan pengadilan gara-gara pernyataan mereka yang berkaitan dengan tugas DPR, baik di dalam rapat maupun di luar rapat.

detikcom, Senin (14/7/2014), mencoba menilik UU MD3 guna menelusuri bagaimana sesungguhnya hak imunitas ini diatur. Hak imunitas tersebut memang tidak absolut. Ada Pasal 224 yang menjelaskan 'pagar-pagar' hak ini.

Satu-satunya celah yang bisa 'menggugurkan' hak imunitas ini jika anggota DPR yang bersangkutan membocorkan hasil rapat tertutup ke muka publik. Namun demikian masih ada satu 'tameng' yang bisa melindungi mereka dari tuntutan pengadilan.

Tameng tersebut adalah Majelis Kehormatan Dewan. Pemanggilan anggota DPR yang berkaitan dengan suatu kasus pidana harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan, kecuali bila tertangkap tangan atau terkait tindak pidana khusus sebagaiamana diatur dalam Pasal 245 UU MD3 itu.

Kembali ke soal hak imunitas anggota DPR, surat panggilan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pidana terikati tugasnya akan 'mentah' apabila Majelis Kehormatan Dewan tak mengizinkan pemanggilan terhadap anggota yang bersangkutan. Berikut adalah aturan lengkapnya:

Hak Imunitas

Pasal 224

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."


sumber http://m.detik.com/news/read/2014/07...-saat-bertugas



DPR kita ini klo bikin undangan2 yang PRO- rakyat susah-nya minta ampun. voting nya lama banget dan alot. klo ud berbuhungan dengan melindungi diri dari kekebalan terhadap hukum langsung kompak. ud tau pada mau di tangkap KPK semua habis pergantian presiden tahun ini
Diubah oleh dionlee 14-07-2014 12:32
0
4.2K
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan