Agan kaskuser sekalian, ane mau kasi info soal pengesahan revisi UU MD3 yang mengatur DPR dan MPR kita. Ini UU dikuatkan oleh koalisi merah putih yang getol banget melindungi mereka supaya lebih kebal hukum.
Baca dolo yak :
Quote:
KPK Sesalkan Revisi UU MD3 yang Istimewakan Anggota DPR
Jakarta - KPK menyatakan tidak terpengaruh terhadap imbas hukum dari revisi UU MD3 yang barusan diketok oleh DPR. Meski begitu, lembaga antikorupsi ini menyesalkan mengapa UU tersebut begitu mengistimewakan para wakil rakyat.
"Ayat itu menabrak asas fundamental dalam hukum yaitu equality before the law. Mengapa hanya anggota DPR yang dikecualikan? Penyelenggara negara kan bukan hanya DPR saja," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Menurut Busyro, seharusnya anggota DPR ketika mengeluarkan produk UU harus sesuai dengan keinginan rakyat. Mengenai revisi UU MD3, menurut Busyro, hal itu malah menjadi langkah mundur.
"Manfaatnya apa? untuk demokrasi dan aparat penegak hukum itu malah jadi potensi kerugian untuk penegak hukum," kata mantan Ketua KY ini.
Menurut Busyro, penegakan hukum dalam kasus korupsi harus cepat, sehingga barang bukti tidak keburu diambil oleh si pelaku. Di dalam Pasal 245 UU MD3 disebutkan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada majelis kehormatan hakim.
"Penegak hukum harus cepat," kata Busyro.
Busyro menyebut, revisi UU MD3 tersebut menjadi tamparan bagi parpol-parpol yang mengusung dua capres pada Pilpres 2014. Karena agenda masing-masing kubu, sama-sama mengusung pemberantasan korupsi
sumur
Kenapa ane bilang koalisi merah putih yang berperan? Nih liat disini siapa yang inisiasi revisi UU MD3 :
Quote:
Jakarta - Rapat paripurna DPR membahas revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD masih berlangsung alot. Hingga saat ini, belum ada putusan dan rencananya rapat dilanjutkan pasca buka puasa dan ibadah Sholat Maghrib.
Sebelum putusan, masing-masing fraksi tadi diminta mengeluarkan pandangannya. Hal ini berdasarkan instruksi pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
"Karena sudah mau berbuka puasa, sidang kita skors dulu. Nanti dilanjutkan dengan lobi-lobi antar pimpinan fraksi," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Selasa (8/7/2014).
Dari sembilan fraksi, enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendesak agar putusan revisi UU MD3 segera disahkan malam ini. Salah satu poin penting adalah pemilihan Ketua DPR yang tidak mesti dari partai pemenang Pemilu Legislatif. Enam fraksi itu adalah Partai Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, PPP, serta Golkar.
"Lanjut, segera diambil keputusan. Siapapun yg menang itu proses," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.
Adapun tiga fraksi lain yaitu PDIP, Hanura, serta PKB menekankan agar putusan ini bisa ditunda dan dilanjutkan pasca Pemilihan Presiden.
Ketua Pansus UU MD3 Benny K Harman menyebut kalau agenda rapat paripurna bergeser dari awalnya pengambilan keputusan menjadi pembahasan UU. Dia menegaskan sekali lagi kalau agenda paripurna adalah bukan pembahasan.
"Ini bukan forum pembahasan. Ini forum laporan hasil kerja Pansus dengan segala problematika," sebut politikus Partai Demokrat itu.
Rencananya, rapat sidang paripurna MD3 ini bakal berlanjut malam ini. Kalau memamg diputuskan malam ini maka kemungkinan besar peluang voting untuk menentukan putusan terkait poin yang dipersoalkan bisa terjadi. Kecuali kalau seluruh fraksi berubah dan menyepakati penundaan putusan pasca Pilpres.
sumur
Jadi intinya koalisi merah putih mau melindungi dirinya pake tameng UU ini supaya kalau ada kasus kejahatan atau korupsi, die pada akan susah buat disidik?? Termasuk Korupsi kah yang uda diatur di peraturan khusus??
Tambahin dah :
Quote:
Pasal Penegak Hukum Harus Izin Dulu Bila Periksa Anggota DPR di UU MD3 Dikritik
Jakarta - Ada pasal 245 di UU MD3 yang mengundang kontroversi. Isinya bila anggota DPR akan diperiksa untuk kasus pidana harus ada izin dari Dewan Kehormatan DPR. Tak pelak, pasal ini menuai kritik.
"Ini akal-akalan anggota dewan saja, upaya menghindari proses hukum," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Menurut Emerson memang disebutkan kalau untuk tindak pidana khusus tidak berlaku. Tapi tetap saja untuk kasus-kasus biasa, penegak hukum akan kesulitan.
"Ada legalitas kelembagaan melindungi pelaku pidana. Ini sesat para perumus yang sahkan UU MD3," terang Emerson.
Kemudian yang membingungkan dengan kata-kata disangka di pasal itu. Yang artinya kalau sudah menjadi tersangka baru bisa dipanggil tanpa izin. Tapi bila masih menjadi saksi bisa ditafsirkan harus dengan izin.
"DPR bisa disangka dan dituding jadi bunker koruptor. DPR berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.]
sumur
Terbukti bahwa walaupun UU Korupsi itu Lex specialis dan hukum kita masih menganut "Lex Specialis Derogate Lex Generalis" dimana seakan UU Korupsi masih seakan ga berlaku sama MD3 ini, tetep aja bray, ini bakalan jadi wacana buat menyulitkan penyidik KPK ke depannya. Kebukti nih berarti ini koalisi perampok.
Agan mau liat siapa yang paling getol mutusin MD3??
Jreng jreng jreng . Ni die orangnye.

http://news.detik.com/read/2014/07/1...in?nd771104bcj