Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yinluckAvatar border
TS
yinluck
Nah Lhoo .. . Usai Terpilihnya Capres 22 Juli, Siap-siap "perang Bharata Yudha" di MK
Siap-siap "Pertempuran Akhir" di MK?
Jimly Minta Kedua Capres Mobilisasi Saksi Suara
KAMIS, 10 JULI 2014 | 20:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengakui masih banyak panitia pemungutan suara yang bermasalah. "Penyelenggara pemilu itu banyak yang bermasalah, makanya banyak yang kita pecat. Maka itu, saksi dari kedua kubu harus kuat," ujar Jimly di kantornya, Kamis, 10 Juli 2014.

Bahkan saat ini masih ada petugas PPS yang kasusnya belum diputuskan. Menurut dia, apabila saksi dari kedua kubu sudah kuat, tak akan ada kesempatan bagi petugas PPS untuk berbuat curang. (Baca: Ini Strategi KPU Amankan Penghitungan Suara)

Kondisi saat ini, dia melanjutkan, yakni para pendukung kedua calon presiden dan wakil presiden sama-sama menganggap jagoan yang mereka dukung menang, bisa dimanfaatkan untuk memobilisasi saksi guna mengawasi proses rekapitulasi berjenjang. "Harusnya mudah bagi kedua pihak memobilsasi saksi saat keduanya yakin menang," katanya. (Baca: Sengketa Pilpres, Ahli: Fungsi Koreksi KPU Tak Jalan)

Lebih lanjut, Jimly berharap saksi yang ditugaskan mengawal proses rekapitulasi tidak hanya berasal dari satu partai politik dan tidak dibayar, supaya hasil pemantauan mereka lebih baik. "Kalau dibayar, dikhawatirkan hanya mengharapkan bayaran, tidak bekerja dengan baik. Harusnya, melihat pendukung keduanya, hal ini mudah saja," katanya. (Baca: Bawaslu: KPU Jangan Terpengaruh Hitung Cepat)

Kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat mereka. Sebagian lembaga seperti Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting, dan Indikator Politik Indonesia menyatakan Jokowi-JK sebagai pemenang. Adapun Lembaga Survei Nasional, Puskaptis, dan Jaringan Survei Indonesia menyatakan Prabowo-Hatta unggul.
https://id.berita.yahoo.com/jimly-as...122136671.html

Jimly Asshiddiqie Akui Pilpres Tahun Ini yang Terberat
Senin, 7 Jul 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tahun ini masyarakat Indonesia menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) terberat.

"Pemilu terberat ya tahun ini," ujar Jimly saat menggelar jumpa pers di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (7/7/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 ini menjelaskan maksud pemilu terberat pada tahun ini lantaran hanya Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, yaitu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Akibat hanya dua calon itu, Jimly melihat masyarakat Indonesia pun terbelah, ada yang mendukung Prabowo - Hatta, sementara yang lain mendukung Jokowi - JK.

"Karena ini membelah dua masyarakat kita," ucap Jimly.
Terbelahnya masyarakat Indonesia menjadi dua kelompok ini menurut Jimly adalah suatu dinamika yang wajar terjadi. Ia menjelaskan terbelahnya dua masyakarat itu terlihat dari suasana politik di Amerika Serikat ketika sedang berlangsung Pilpres.

"Kita harus pahami, dinamika ini sebagai proses yang alamiah," kata Jimly.
Jimly melanjutkan, dinamika ini sebaiknya tidak perlu dianggap suatu hal yang tidak wajar. Namun bukan berarti hal ini dianggap normal. Sebab, dinamika politik saat ini baru dirasakan masyarakat Indonesia. Apabila tidak ada kontrol yang baik, tentu akan menimbulkan konflik sosial. "Jadi emosi para pendukung bisa berlebihan. Nah ini yang harus dikenadlikan," ucap pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...si-Saksi-Suara

Jimly Asshiddiqie:
KPU Dan Bawaslu Perlu Selamatkan Suara Rakyat Dari Manipulasi Rekap
Selasa, 08 Juli 2014 , 10:55:00 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menyelesaikan semua perkara dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu sampai pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli.

Sebab, DKPP menerima 3.045 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan pileg lalu. Tapi DKPP terus bersidang menyelesaikan semua dugaan pelanggaran yang diadukan itu meski di saat pencoblosan pilpres.

“Dari 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menggelar persidangan 178 perkara dan memutuskan 106 perkara,’’ papar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut Jimly, Dari total perkara yang diputus, DKPP memberhentikan secara tetap 98 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.

“DKPP bersidang sesuai jadwal dan tak bisa didikte pihak lain. Pilpres urusannya KPU dan Bawaslu. Kami tidak tergantung jadwal mereka,” jelasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan perkara itu dituntaskan?
Kami tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilpres. DKPP akan terus bersidang meski pilpres telah dilakukan. Mau tahun depan atau dua tahun lagi selesainya, itu nggak punya kadaluarsa. Pelanggaran tidak boleh dibiarkan.

Bagaimana dengan penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran, tapi masih bertugas dalam pilpres?
Nggak kenapa-kenapa, nggak selesai, nggak ada masalah. Kalau belum selesai, mereka akan jadi penyelenggara. Apakah semua perkara yang diadukan harus selesai sebelum pilpres. Nggak bisa dong. Perkara yang disampaikan jumlahnya ribuan, masak ditarget selesai sebelum pilpres, yang benar saja.

Terhadap penyelenggara yang sudah diberi sanksi peringatan, apa pesan DKPP?
Kami berharap, (penyelenggara diberi sanksi peringatan) jangan mengulangi kesalahan. Yang sudah direhabilitasi namanya juga harus kerja lebih hati-hati, karena sudah pernah dilaporkan ke DKPP. Mereka harus lebih teliti dan cermat.

Apa hal terpenting yang perlu diperhatikan penyelenggara pemilu pada pilpres?
Jangan berpihak. Penyelenggara pemilu, harus lebih berhati-hati dan membuktikan bahwa mereka mampu bersikap netral dalam pilpres.

Kalau petugas pilpres berpihak, bisa dipukuli orang, ini berbahaya, penyelenggara bisa jadi korban. Sebab, dua pasangan ini pasti siapkan saksi sampai ke tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dengan tingkat emosi pendukung masing-masing pasangan tinggi sekali.

Maka tidak ada jalan lain, semua penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke TPS jangan berpihak.

Soal intervensi politik?
Kami temukan dari perkara-perkara selama dua tahun ini termasuk setelah pileg, banyak sekali para kepala daerah dan juga PNS-PNS ikut terlibat mengintervensi penyelenggara pemilu di daerah, ini bahaya.

Temuan itu diketahui dari proses sidang dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. DKPP tidak bisa memecat kepala daerah dan PNS karena bukan ranah DKPP. Tapi, datanya ada di DKPP. Jadi, kalau nanti presiden terpilih butuh data dari DKPP, bisa kami sodorin. Pecat saja itu PNS karena terbukti berpihak.

Apa saran Anda kepada KPU dan Bawaslu?
Kami meminta penyelenggara pemilu tidak hanyut dalam tensi tinggi suasana Pemilihan Presiden 2014. Lantaran hanya diikuti dua pasangan calon, persaingan terkesan sangat keras.

Apa saja kendala mencegah pelanggaran?
Sejak dari zaman Nabi Adam juga sudah ada pelanggaran. Apalagi di zaman yang serba terbuka informasi saat ini. Dalam pelaksanaan pemilu sudah pasti pelanggaran jumlahnya banyak. Yang terpenting sudah ada tindakan bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kinerja penyelenggara pilpres, sudah maksimal?
Saat ini saya belum bisa menilai. Tunggu semua prosesnya sudah selesai. Kami mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk terus mengawal proses pilpres, cegah praktik jual-beli suara dalam pilpres.

Bagaimana mencegah praktik jual beli suara?
Demi mencegah terjadinya kecurangan pada proses ini, pengawasan internal harus diefektifkan. Sistem pengawasan eksternal dilakukan oleh Bawaslu. Itu yang harus diperlihatkan KPU dan Bawaslu untuk menyelamatkan suara rakyat dari manipulasi rekap.
http://www.rmol.co/read/2014/07/08/1...ipulasi-Rekap-

Ketua MK Hamdan Zoelva:
Saya Prediksi, Sengketa Pilpres Tidak Sebanyak Perkara di Pileg
Rabu, 09 Juli 2014 , 09:45:00 WIB


Ketua MK, Hamdan Zoelva

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang dilaksanakan hari ini, Rabu (9/7).

”Persiapannya tidak seperti ketika menghadapi sidang gugatan Pemilihan Legislatif lalu,’’ kata Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan, di Gedung DPR, Senin (7/7) malam.

Sebab, lanjutnya, hanya ada dua pasangan yang bertarung dalam pilpres, sehingga diperkirakan jumlah perkara yang diajukan ke MK tidak sebanyak dengan sengketa pileg.

”Kami sudah ada pengalaman sebelumnya. Sudah tahu cara untuk menghadapi sidang gugatan,” ujar Hamdan Zoelva.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau begitu, persiapan apa yang telah dilakukan?
Tidak ada persiapan yang masif. Karena saya prediksi jumlah sengketa yang diajukan ke MK paska pilpres tidak sebanyak perkara saat pileg. Tapi kami tetap melakukan berbagai langkah antisipasi. Ada beberapa perbaikan teknis beracara di MK.

Teknis apa yang berubah?
Hanya penyesuaian dengan beberapa aturan yang kami buat. Misalnya, teknis sidang tidak menggunakan panel. Jika ada satu kasus, langsung digelar sidang pleno.

Kapan mulai dibuka pelaporan sengketa Pilpres?
Waktunya 3 x 24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Bagi pihak yang ingin berperkara di MK harap melakukan pendataan yang lengkap. Jika lewat dari batas waktu, tidak akan kami proses. Kami hanya mempunyai waktu 14 hari.

Apa 14 hari cukup menangani sengketa pilpres?
Sudah cukup. Kami yakin bisa menyelesaikan perkara tepat waktu. Kami memiliki pengalaman menangani sengketa Pileg dengan jumlah gugatan mencapai ratusan. Tapi kami bisa menyelesaikannya tepat waktu. 30 hari setelah dibuka masa persidangan.

O ya, sengketa Pileg sangat banyak, ini bagaimana?
Bagi saya penyelesaian perkara hasil Pileg tahun ini lebih baik dari tahun 2009.

Meski banyak sengketa Pileg, dengan kerja keras kami bisa menyelesaikan sekitar 900 kasus tepat waktu.

Dari 903 perkara, apa saja bentuknya?
Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPR. Sebanyak 181 perkara gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.

Gugatan perkara paling banyak yaitu hasil pemilu tingkat kabupaten/kota sebanyak 461 perkara.

Apa kriteria perkara yang dikabulkan MK?
Perkara yang kami kabulkan sangat bergantung pada bukti dokumen dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Bagi MK, untuk memutus perkara sengketa, bukti dokumen dan saksi adalah alat bukti paling penting.

Keduanya saling mendukung untuk membuktikan alasan yang menjadi keberatan dalam sengketa.

Bagaimana dengan kelengkapan dari pemohon?
Pada umumnya, para pemohon tidak bisa membuktikan alasan yang diajukan melalui dua hal tersebut yang akhirnya ditolak MK. Bukti form C-1 dan saksi itu saling memperkuat. Kalau bukti-bukti ini tidak ada, tidak mungkin kita akan kabulkan. Banyak dari para pemohon, baik secara perseorangan maupun partai politik, tidak mampu membuktikan dokumen yang diajukan sebagai bukti.
http://www.rmol.co/read/2014/07/09/1...kara-Di-Pileg-

MK Siap Tangani Sengketa Pilpres, Penyelenggara Pemilu Diminta Netral
Selasa, 08 Juli 2014 | 19:55

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya siap menangani sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014. MK mengimbau penyelenggara pemilu bersikap netral mengingat dari sejumlah perkara pemilu yang ditangani, tidak sedikit keberpihakan penyelenggara yang terungkap. "Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) tidak banyak diungkap di sini (MK), tapi penyelenggara yang berpihak itu banyak. Karena dari (tingkat) DPRD dia berpihak, saudaranya jadi caleg di tingkat DPRD, maka ada ikatan kekeluargaan. Namun dalam pilpres kali ini, kemungkinan untuk itu lebih kecil, tetapi bukan saya meniadakan, mungkin saja itu terjadi, lihat saja nanti dalam proses persidangan," kata Hamdan, di Jakarta, Selasa (8/7).

Hamdan mengatakan, MK mengimbau penyelenggara pemilu bekerja profesional, bersikap adil, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Penyelenggara pemilu diharapkan tidak terpengaruh rayuan dari tim sukses (timses) atau pasangan calon untuk memihak salah satu pasangan calon tertentu. Hamdan menegaskan, perkara pemilu yang masuk ke MK bukan hanya sebatas sengketa hasil pemilu, tetapi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga merugikan pasangan tertentu.

Dia berpandangan, bisa saja MK memutus digelarnya pemungutan suara ulang, asalkan pihak yang memperkarakan hasil pilpres mampu membuktikan permohonannya. "Ya kita lihat dalam persidangan. Tidak bisa kita prediksi tapi putusan hakim itu sangat tergantung pada apa yang terbukti dan terungkap dalam persidangan," jelasnya.

Menurut dia, penanganan perkara pilpres tidak serumit penanganan perkara pileg yang banyak menonjolkan kecurigaan ketimbang alat bukti. Dengan adanya dua pasangan capres-cawapres, maka awak MK tidak terlalu terkuras dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Namun demikian, dirinya berharap perkara pemilu jangan sampai diperkarakan ke MK, tetapi dapat diselesaikan pada tingkat penyelenggara pemilu.

Hamdan mencontohkan pilpres di Amerika Serikat (AS) dimana hanya satu perkara yang digugat ke pengadilan yakni, pada tahun 2000 ketika capres Partai Republik George W Bush berhadapan dengan calon dari Partai Demokrat Al Gore. "Mungkin saja tidak perlu gugat-gugat ke sini. Sekedar membandingkan, dari sejumlah pilpres di AS, hanya satu yang menggugat ke pengadilan. Itu antara Bush dan Al Gore. Artinya saya yakin Indonesia semakin dewasa seperti itu, sudah bagus semuanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)-nya profesional, pengawasnya berjalan efektif, masing-masing kandidat saling menghormati putusan rakyat, sudah aman," katanya.

Hamdan mengatakan, MK telah melakukan penyempurnaan Peraturan MK mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilpres sebagai antisipasi masuknya gugatan hasil pilpres. "Penyempurnaan itu hanya terkait dengan teknis pengajuan permohonan dan beracara di MK. Jadi tidak ada sesuatu yang prinsip, akan tetapi kami sudah mengantisipasi kemungkinan adanya perselihan yang masuk di MK," katanya.

Menurutnya, teknis beracara sengketa hasil pilpres serupa dengan sengketa hasil pileg dimana MK membuka pendaftaran selama 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara. Namun, sebagaimana ketentuan penanganan perkara untuk pilpres hanya 14 hari kerja, bukan 30 hari kerja seperti pileg. "Selanjutnya, dalam waktu 14 hari setelah permohonannya diregistrasi, MK harus memutus perkara. Jadi jangka waktunya harus 14 hari kerja, berbeda dengan pileg yang 30 hari kerja sejak diregistrasi oleh MK," ujarnya.
http://www.beritasatu.com/hukum/1954...ta-netral.html

-------------------------

Sengketa gugatan di MK ini kabarnya yang paling ditakuti pihak PDIP dan timses Jokowi. Kok bisa begitu? Lhaa eyalah, sebab kabarnya saksi-saksi Jokowi saat Pilpres 9 Juli lalu, paling lemah dan banyak yang kosong di TPS, termasuk bukti-bukti dokumen yang mereka miliki sangat kurang dan rendah kwalktasnya (silahkan baca rasan-rasanan anak-anak PKS di situsnya thd saksi-saksi Jokowi di Pilpres 9 Juli ekmarin).

Bahkan ada selentingan di lapangan kalau saksi-saksi capres Jokowi-JK itu ada yang bisa dibeli. Itu sangat beda dengan saksi-saksi Prabowo yang umumnya kader PKS militan dan pasti sulit kalau ada pihak yang mau membeli kesaksiannya di TPS saat coblosan Pilpres kemarin. Makanya banyak pihak yang mengakui bahwa kwalitas bukti penyelenggaraan Pilpres lalu yang dimiliki PKS, sangat valid dan cukup kuat. Padahal dalam sengketa di MK itu akan sangat ditentukan oelh bukti-bukti shahih dalam proses penyelenggaraan Pilpres yang lalu itu, seperti kertas suara, formulir berita acara dan sejenisnya.

Faktor lain, kemampuan skill dan kredibilitas sang penggugat ke MK itu. Kabarnya selain Macfud MD sendiri yang akan maju mewakili tim Prabowo, adalah kemungkinan besar Yursil pun akan ikut bergabung membela capres Prabowo di MK kelak. Dan berdasarkan catatan selama ini bila ada setiap sengketa Pemilu/Pilkada atau gugatan UU ke MK, Yusril selalu menang, bahkan ketika perkaranya sedang melawan Pemerintah di Pengadilan MK itu. Nah, lhooo ...


emoticon-Matabelo
Diubah oleh yinluck 14-07-2014 23:57
0
3.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan