- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jika Konflik Pemilu Prabowo Vs Jokowi Tidak Selesai , SBY Presiden lagi ?


TS
poeyice
Jika Konflik Pemilu Prabowo Vs Jokowi Tidak Selesai , SBY Presiden lagi ?
[Discuss] - Kalau udah taw jawabannya ane tempel di post #1 ini
Maaf gan maksud ane Presiden Sementara!!
Agan-agan yang lagi nge-lounge dan mungkin ngerti hukum atau tahu.. Mungkin bisa dishare, karena kemaren ane sempet diskusi sama orang Filipin , sewaktu pemilu di tempat mereka juga pernah kejadian sengketa pemilu , sehingga ada banding ke MK di sana dan pengangkatan jabatannya mundur sampai 1 tahun ! (Waktu itu di sana bukan pemilu presiden , di bawah itu )
Mungkin agan-agan yang tahu dapat share di sini! Ane juga lagi nyari sumber-sumber yang konkrit gan.
Jawaban Sementara : Sumber
Ada jeda dari pengumuman hasil KPU hingga dilantiknya Presiden yang baru nanti.
Pada saat itu pemohon dengan diskusi antara bawaslu (UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden Dan Wapres Bagian ke-2 Sengketa Pemilu )
Mengacu pada UU tersebut langkah terakhir ditentukan oleh MK. (pasal 85)
"Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat
pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi."
Sampai sekarang ane cari ternyata susah juga kalo ga ada yang ngalah gan. Bahkan di negara maju seperti AS , salah satu mesti ada yang legowo. (Lihat bacaan bawah) Jadi kita berharap aja salah satu ada yang legowo ya gan!
Yang di Filipin ternyata diulang gan!
Sumber
Sengketa Pemilu di AS juga pernah gan
Sumber
Jawaban agan-agan
Maaf gan maksud ane Presiden Sementara!!
Agan-agan yang lagi nge-lounge dan mungkin ngerti hukum atau tahu.. Mungkin bisa dishare, karena kemaren ane sempet diskusi sama orang Filipin , sewaktu pemilu di tempat mereka juga pernah kejadian sengketa pemilu , sehingga ada banding ke MK di sana dan pengangkatan jabatannya mundur sampai 1 tahun ! (Waktu itu di sana bukan pemilu presiden , di bawah itu )
Mungkin agan-agan yang tahu dapat share di sini! Ane juga lagi nyari sumber-sumber yang konkrit gan.
Jawaban Sementara : Sumber
Ada jeda dari pengumuman hasil KPU hingga dilantiknya Presiden yang baru nanti.
Pada saat itu pemohon dengan diskusi antara bawaslu (UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden Dan Wapres Bagian ke-2 Sengketa Pemilu )
Mengacu pada UU tersebut langkah terakhir ditentukan oleh MK. (pasal 85)
"Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat
pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi."
Sampai sekarang ane cari ternyata susah juga kalo ga ada yang ngalah gan. Bahkan di negara maju seperti AS , salah satu mesti ada yang legowo. (Lihat bacaan bawah) Jadi kita berharap aja salah satu ada yang legowo ya gan!
Yang di Filipin ternyata diulang gan!
Sumber
Spoiler for Deskripsi:
Sengketa Pemilu di AS juga pernah gan
Sumber
Spoiler for Ceritanya:
Jawaban agan-agan
Spoiler for Comment:
Diubah oleh poeyice 16-07-2014 21:02
0
2.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan